Bawa Narkoba 4,62 Gram, Pria Asal Tamberu Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan seorang pelaku kejahatan oleh Polisi.

Ilustrasi penangkapan seorang pelaku kejahatan oleh Polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. M (31) seorang warga Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, ditangkap Polres Sampang kasus penyalahgunaan narkotika.

Pria itu dibekuk Aparat Polsek Sokobanah Sampang karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, pada 10 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 13:00 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM. melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota Polsek Sokobanah mengamankan pelaku yang diketahui membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (11/5/2025).

Ipda Gama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.

BACA JUGA :  Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa sabu dan kendaraan yang dikendarainya.

“Satu kantong plastik diduga berisi sabu seberat 4,62 Gram dan satu klip plastik diduga sabu dengan berat 0,24 Gram. Serta satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih Nomor Polisi M 4899 BD,” tukasnya.

BACA JUGA :  Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim
Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:39 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Berita Terbaru