PAMEKASAN CHANNEL. M (31) seorang warga Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, ditangkap Polres Sampang kasus penyalahgunaan narkotika.
Pria itu dibekuk Aparat Polsek Sokobanah Sampang karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, pada 10 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 13:00 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM. melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota Polsek Sokobanah mengamankan pelaku yang diketahui membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Ipda Gama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa sabu dan kendaraan yang dikendarainya.
“Satu kantong plastik diduga berisi sabu seberat 4,62 Gram dan satu klip plastik diduga sabu dengan berat 0,24 Gram. Serta satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih Nomor Polisi M 4899 BD,” tukasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi