Bea Cukai Dikabarkan Cabut Izin Perusahaan Rokok Milik Seorang Dewan di Madura

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea Cukai Madura.

Kantor Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN CHANNEL. Peredaran rokok ilegal di Madura kian menggurita, tak hanya di Pamekasan, ternyata di kota sebelah tepatnya Sumenep, banyak barang yang merugikan Negara diproduksi dan dibiarkan bebas edar.

Baru-baru ini, Bea Cukai Madura yang berkantor di jl. Panglima Sudirman, Barurambat Kota, Pamekasan di audiensi oleh aktivis dari Aliansi Progresif Sumenep, Kamis (22/5/2025).

Dari audiensi tersebut, Bea Cukai Madura diduga telah mencabut izin sejumlah perusahaan rokok (PR) di Kota Keris, salah satunya milik Ketua DPRD Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diketahui kala Aliansi Progresif Sumenep yang  sedang menyoroti 11 perusahaan rokok yang diduga kuat tak melakukan produksi namun tetap aktif dan rutin menebus pita cukai.

BACA JUGA :  Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

Di dalam audiensi, Aliansi Progresif Sumenep meminta tindakan tegas Bea Cukai Madura untuk mencabut ijin PR Mahkota Raja dan PR Mulya Indah. Serta 3 PR yang dikuasai inisial S dan 6 PR yang dikendalikan H.

Bea Cukai Madura merespons, bahwa dari 11 perusahaan rokok yang disorot, 6 diantaranya telah dicabut izinnya.

Jumlah keseluruhan Izin PR di Sumenep yang dicabut mencapai 37 perusahaan rokok, salah satunya diduga merupakan milik Ketua DPRD Sumenep.

Pencabutan izin PR Mahkota Raja milik Ketua DPRD Sumenep, disampaikan langsung dalam audiensi.

BACA JUGA :  Berboncengan Tiga, Pelajar di Pamekasan Tabrak Mobil Dinihari

“PR Mahkota Raja sudah dicabut (izinnya),” ungkap Andru, Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Madura, dikutip Pamekasan Channel dari Suara Madura, Jumat (23/5/2025).

Selain PR Mahkota Raja. Bea Cukai Madura juga telah mencabut izin sebagian dari PR yang masuk dalam kelompok yang terindikasi kuat lakukan jual beli oita cukai yakni grup S dan H.

Izin perusahaan rokok yang berada di bawah kendali S yang telah dicabut Bea Cukai Madura adalah PR Maju Gemilang berinisial A yang beralamat di Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Sementara perusahaan rokok yang dikendalikan H yang juga telah dicabut izinnya adalah PR Prancak Jaya Sejahtera, PR HDN Jaya, PR Kamboja Jaya dan PR Bela Sejahtera.

BACA JUGA :  Hari Raya Idul Adha 1446 H, Partai Demokrat Pamekasan Sembelih Satu Ekor Sapi Kurban

Sedangkan 5 perusahaan rokok lain yang menanti sanksi pencabutan izin oleh Bea Cukai Madura yaitu, PR Mulya Indah milik Hayat, PR WD Sejahtera, PR MJ Corporate yang disebut dikendalikan Sa’di serta PR Cindy Jaya, PR Murni Sejahtera yang diduga dikuasai H.

Guna menindaklanjuti pencabutan izin kelima PR tersebut di atas, Aliansi Progresif Sumenep dikabarkan kembali akan melakukan audiensi yang akan melibatkan Bea Cukai Madura dan pihak Pemkab Sumenep.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim
Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:39 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Berita Terbaru