Bea Cukai Dikabarkan Cabut Izin Perusahaan Rokok Milik Seorang Dewan di Madura

  • Bagikan
Kantor Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN CHANNEL. Peredaran rokok ilegal di Madura kian menggurita, tak hanya di Pamekasan, ternyata di kota sebelah tepatnya Sumenep, banyak barang yang merugikan Negara diproduksi dan dibiarkan bebas edar.

Baru-baru ini, Bea Cukai Madura yang berkantor di jl. Panglima Sudirman, Barurambat Kota, Pamekasan di audiensi oleh aktivis dari Aliansi Progresif Sumenep, Kamis (22/5/2025).

Dari audiensi tersebut, Bea Cukai Madura diduga telah mencabut izin sejumlah perusahaan rokok (PR) di Kota Keris, salah satunya milik Ketua DPRD Sumenep.

Hal itu diketahui kala Aliansi Progresif Sumenep yang  sedang menyoroti 11 perusahaan rokok yang diduga kuat tak melakukan produksi namun tetap aktif dan rutin menebus pita cukai.

BACA JUGA :  7 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Warga Desak Polres Pamekasan Tuntaskan OTT Raskin Desa Campor

Di dalam audiensi, Aliansi Progresif Sumenep meminta tindakan tegas Bea Cukai Madura untuk mencabut ijin PR Mahkota Raja dan PR Mulya Indah. Serta 3 PR yang dikuasai inisial S dan 6 PR yang dikendalikan H.

Bea Cukai Madura merespons, bahwa dari 11 perusahaan rokok yang disorot, 6 diantaranya telah dicabut izinnya.

Jumlah keseluruhan Izin PR di Sumenep yang dicabut mencapai 37 perusahaan rokok, salah satunya diduga merupakan milik Ketua DPRD Sumenep.

Pencabutan izin PR Mahkota Raja milik Ketua DPRD Sumenep, disampaikan langsung dalam audiensi.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Siapkan 381 Personel Amankan Malam Takbiran

“PR Mahkota Raja sudah dicabut (izinnya),” ungkap Andru, Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Madura, dikutip Pamekasan Channel dari Suara Madura, Jumat (23/5/2025).

Selain PR Mahkota Raja. Bea Cukai Madura juga telah mencabut izin sebagian dari PR yang masuk dalam kelompok yang terindikasi kuat lakukan jual beli oita cukai yakni grup S dan H.

Izin perusahaan rokok yang berada di bawah kendali S yang telah dicabut Bea Cukai Madura adalah PR Maju Gemilang berinisial A yang beralamat di Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Sementara perusahaan rokok yang dikendalikan H yang juga telah dicabut izinnya adalah PR Prancak Jaya Sejahtera, PR HDN Jaya, PR Kamboja Jaya dan PR Bela Sejahtera.

BACA JUGA :  Bersama Masyarakat Malang, Relawan Ripki Foundation Nonton Debat Cawapres

Sedangkan 5 perusahaan rokok lain yang menanti sanksi pencabutan izin oleh Bea Cukai Madura yaitu, PR Mulya Indah milik Hayat, PR WD Sejahtera, PR MJ Corporate yang disebut dikendalikan Sa’di serta PR Cindy Jaya, PR Murni Sejahtera yang diduga dikuasai H.

Guna menindaklanjuti pencabutan izin kelima PR tersebut di atas, Aliansi Progresif Sumenep dikabarkan kembali akan melakukan audiensi yang akan melibatkan Bea Cukai Madura dan pihak Pemkab Sumenep.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan