Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faisol Dear Jatim.

Faisol Dear Jatim.

PAMEKASAN CHANNEL. Dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeruak ke permukaan setelah nama seorang pengusaha asal Sumenep berinisial HM disebut sebagai aktor intelektual dibalik bisnis rokok ilegal yang telah lama menghantui kawasan Madura.

“Kami tegaskan, jika tidak ada tindakan serius dari pihak yang berwenang, kami tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata ketua Dewan Energi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Kamis 19 Juni 2025.

Aktivis anti rasuah itu menegaskan bahwa HM bukan sekadar pelaku usaha biasa, melainkan figur sentral dalam struktur bisnis tembakau ilegal yang terintegrasi secara sistematis dan masif, mulai dari produksi, distribusi, hingga ekspansi kekayaan ke berbagai sektor properti SPBU, kendaraan mewah, hingga unit-unit usaha ritel seperti kafe dan toko pakaian.

“Merek-merek seperti Gico, Dubai, Fantastic Mild, Milde, dan Rebel diyakini diproduksi oleh jaringan usaha yang terafiliasi langsung di dalamnya, termasuk melalui struktur keluarga seperti menantunya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim ini, dan pihaknya siap mengungkapnya jika aparat penegak hukum terus diam. Selama ini hanya menyasar pengecer dan pelaku kecil, sementara aktor besar yang menjadi sumber utama kerugian negara tetap aman dari jeratan hukum.

“Bea Cukai Madura tampak enggan atau lalai menjalankan fungsi penegakan di hulu. Ini cacat logika penindakan. Produsennya dilindungi, pedagang kecil dikorbankan. Kami akan terus menyatukan kinerja Bea Cukai Madura, dan jika kelalaian ini terus berlanjut, kami akan mengurangi komitmen mereka dalam anggota kejahatan ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Perkara Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan dan Pedagang Mie Ayam Berakhir Damai

Faisol menjelaskan, pola pengelolaan kekayaan HM yang tidak sebanding dengan sumber pendapatan sahnya, menjadi indikasi kuat terjadinya TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beberapa aset milik HM diduga dibeli secara tunai dan atas nama pihak ketiga, modus klasik dalam menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

“Ini bukan semata persoalan pelanggaran perpajakan, tapi persoalan pencucian uang . Kita bicara tentang aktivitas sistematis untuk menyamarkan asal usul kekayaan ilegal agar tampak legal di mata hukum. Kami mendesak PPATK untuk segera mengambil tindakan. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemuda Sumenep Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Ia menekankan pentingnya keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan forensik keuangan terhadap transaksi-transaksi yang berhubungan dengan HM dan seluruh entitas afiliasi bisnisnya, termasuk dugaan penggunaan perusahaan cangkang sebagai instrumen penyamaran.

“Kami memberikan waktu kepada PPATK untuk menunjukkan keseriusannya. Jika tidak ada respon yang memuaskan, kami akan melaporkan langsung ke lembaga terkait yang lebih tinggi dan membuka semua data yang kami miliki kepada publik,” pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi di ruangannya Rabu (18/6/2025), Humas Bea Cukai Madura Megatruh meminta agar temuan terkait rokok ilegal bisa dilaporkan langsung ke kantornya.

“Bisa dilaporkan kesini kami welcome, akan kami tindak jika sesuai dengan roadmap ya g dilaporkan,” ucap Megatruh.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang
Makruf Resmi Terpilih Jadi Ketua ESI Pamekasan di Musorkab untuk Periode 2025-2030
Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Bupati dan Wabup Pamekasan Laksanakan Safari Jum’at Kedua di Masjid Agung Asy-Syuhada

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:35 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:34 WIB

Makruf Resmi Terpilih Jadi Ketua ESI Pamekasan di Musorkab untuk Periode 2025-2030

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Senin, 14 Juli 2025 - 09:15 WIB

Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB