PAMEKASAN. Aksi demontrasi penolakan penggelaran pelaksanaan Pilkades serentak untuk 74 desa di se-kabupaten Pamekasan dianggap tidak masuk akal.
Demo yang dikoordinir oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) tersebut menolak Pilkades dengan dua alasan.
Pertama karena pelaksanaan Pilkades digelar pada tanggal 23 April 2022 bertepatan dengan bulan ramadhan dan kondisi pandemi Covid-19.
Nur Faisal mantan ketua DPD KNPI kabupaten Pamekasan mengatakan, alasan penundaan Pilkades dianggap tidak masuk akal. Sebab, pemerintah memiliki cara dan model penerapan untuk pelaksanaan.
Untuk pelaksanaan akan digelar setiap masing-masing dusun dengan mematuhi protokol kesehatan yang cukup ketat. “Kabupaten sebelah yakni Sumenep sukses melaksanan Pilkades. Apalagi konsep pelaksanaan sekarang berbeda,” ujarnya.
Untuk soal waktu penggelaran tidak menjadi alasan dan patokan. Pilkades bisa digelar kapanpun oleh pemerintah dan tidak mengganggu bulan puasanya.
Selain itu, Faisal meminta tim Pilkades kabupaten yang diketuai Totok Hartono untuk terus konsisten atas komitmen pelaksanaan Pilkades.
Penyataan totok atas pelaksanaan Pilkades sudah didengar dan disiapkan oleh banyak masyarakat. “Pilkades harus tetap terlaksana. Karena titah pemimpin adalah hukum termasuk pernyataan pak sekda,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah setempat, digelar pada April 2022 mendatang.
Kepastian tersebut berdasar hasil musyawarah antara pihak pemerintan kabupaten dengan berbagai perwakilan elemen masyarakat, yang digelar di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Kamis (9/12/2021).
Berdasar informasi yang dihimpun, terdapat sebanyak 74 desa di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, akan melaksanakan pilkades serentak. Di mana ke-74 kepala desa (kades) tersebut akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2021.