PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menangkap pelaku pencurian sepeda motor asal kabupaten Sampang.
Pelaku yang ditangkap berinisial AR (21th) warga Ds. Dulang Kec. Torjun Kab. Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto bahwa pelaku inisial AR (21th) melakukan aksi pencurian Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wib tepatnya di Jl. Jembatan Baru Kel. Gladak Anyar Kec./Kab. Pamekasan. “Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, Saat melakukan aksinya Pelaku AR dilihat oleh warga setempat, AR dikejar oleh masyarakat dan berhasil diamankan.
Kemudian, setelah berhasil diamankan kemudian Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan introgasi awal dan pelaku inisial AR, mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor.
“setelah adanya pengakuan dari pelaku AR kemudian AR dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku inisial AR (21th) diancam dengan Pasal 363 KUHP. Kini pelaku berada di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.