TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diselundupkan, Pupuk Subsidi dari Pamekasan Dijual 180 Ribu di Jawa

  • Bagikan
Mobil pengangkut pupuk subsidi dari Pamekasan saat diamankan di Polres Tuban.

PAMEKASAN. Polres Tuban menangkap penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9 ton yang dikirim dari kabupaten Pamekasan.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Ia merupakan sopir truk pembawa pupuk yang akan distribusikan ke wilayah Tuban.

BACA JUGA :  Tabruk Truk, Pengendara Sepeda Motor di Pamekasan Tewas

“Pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban, satu sopir sudah ditetapkan tersangka,” Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (2/2/2022).

Setelah Pupuk ada di tangan pelaku, Pupuk tersebut dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan dengan harga persak 50 Kg pupuk mulai dari Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribu.

BACA JUGA :  Demo Tolak kenaikan BBM, Mahasiswa di Pamekasan Siap Baikot SPBU

Sebelumnya, Kelangkaan pupuk subsidi di Pamekasan yang mendapat sorotan dari berbagai aktivis dan petani terbongkar.

Selain di Tuban, Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

BACA JUGA :  Menkopolhukam Mahfud MD Nyekar ke Makam Ayahnya di Pamekasan

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

Setelah di Ponorogo, kini di Tuban sebanyak 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) yang ditangkap dan dikirim dari Pamekasan.

  • Bagikan