Disita Saat Balapan Liar, 18 Sepeda Motor di Pamekasan Bisa Diambil Pasca Lebaran

  • Bagikan
Polisi saat melakukan razia Balap Liar (Bali) di jalan raya Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Selasa (27/04/2021).

PAMEKASAN. 18 sepeda motor yang disita saat razia Balap Liar (Bali) di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bisa diambil setalah lebaran.

Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, bahwa puluhan sepeda motor yang disita tersebut sudah dilimpahkan ke Satlantas Polres Pamekasan.

Para pemilik sepeda motor akan diberikan tilang yang kemudian bisa mengambil 14 hari pasca kejadian atau setelah lebaran.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan