PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pamekasan.
Pelaku curanmor yang diamankan inisial AF (29th) warga Ds. Pragaan Daya Kec. Pragaan Kab. Sumenep yang merupakan DPO Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, bahwa pelaku inisial AF (29th) adalah DPO Polres Pamekasan.
Ia melakukan aksi pencurian di Depan toko yang beralamat Dsn. Pandangkek Ds. Bujur Kec. Waru Kab. Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 wib.
“Pelaku AF berhasil diamankan pada Pada hari kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 15.00 Wib,” Ucap AKP Sri Sugiarto.
Atas perbuatannya, Pelaku AF (29th) diancam dengan Pasal 363 KUHP dan saat di ini sedang di tahan di polres Pamekasan.