PAMEKASAN. Polsek Tlanakan kabupaten Pamekasan dinilai lamban dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di daerahnya.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 16:15 WIB tersebut terhadap korban atas nama Achmad Gazali Asal desa Laden kecamatan kota kabupaten Pamekasan.
Satu sehari setelah kejadian, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tlanakan Agus Yudianto Dusun Tengah desa Beranta Tinggi kecamatan Tlanakan Pamekasan dan Slamet Riyadi asal dusun Manungan Desa Pademawu Timur Pamekasan.
Achmad Gazali selaku korban menceritakan kronologi kejadian itu, Saat itu, korban berjalan dari arah timur menuju ke barat dengan mengendarai kendaraan mobil Gran Max.
Sesampai di daerah Gerbang Salam Tlanakan, ada truk Fuso yang mundur dengan dikawal oleh kernetnya hingga ke tengah jalan.
Melihat mobil itu, Mobil korban berhenti dengan jarak 1 meter di belakang Truk Fuso dan tidak mengenai truk. Akan tetapi, Kernet truk itu marah-marah meski tidak ada korban dan kerugian yang dialami.






