Permohonan PHPU Pilkada Pamekasan di MK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Formil

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 dinilai tidak memenuhi syarat Formil yang sudah ditentukan.

Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan terkait dengan gugatan Pilkada Kabupaten Pamekasan ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan.

Kata dia, Syarat Formil itu diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa jumlah penduduk 500 sampai dengan 1 juta itu selisih antara pemohon dengan pihak terkait adalah satu persen.

“Nah satu persen itu dihitung dari suara sah seluruh dari peserta pemilihan oleh karena itu satu persen kali 400 berapa aja 500.000 hasilnya adalah 5.700 suara,” katanya.

“Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan Pilkada sebagaimana ditentukan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Proppo Pamekasan Dijemput Paksa Polisi

Bagi dia, Mahkamah Konstitusi selaku penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan ini adalah pelaksana undang-undang. Sehingga dalam memutus perkara juga harus berpedoman pada pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 terkait dengan syarat ambang batas.

“karena selisihnya 27.000 suara sedangkan ambang batasnya itu untuk syarat pengajuan hanya 5700. sehingga pengajuan Pilkada Kabupaten Pamekasan Itu tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

BACA JUGA :  Pelantikan Kadin Pamekasan Dipenuhi Karangan Bunga

Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen).

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Indomaret Serahkan Bantuan Genset 80.000 KVA untuk Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan
Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong
Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba
Bakesbangpol Jatim Sosialisasi di Pamekasan Perangi Narkoba dan Premanisme

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Senin, 14 Juli 2025 - 09:15 WIB

Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:25 WIB

Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:21 WIB

Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:20 WIB

Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

Berita Terbaru