Permohonan PHPU Pilkada Pamekasan di MK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Formil

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu Rabu (8/1/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 dinilai tidak memenuhi syarat Formil yang sudah ditentukan.

Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan terkait dengan gugatan Pilkada Kabupaten Pamekasan ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan.

Kata dia, Syarat Formil itu diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa jumlah penduduk 500 sampai dengan 1 juta itu selisih antara pemohon dengan pihak terkait adalah satu persen.

BACA JUGA :  Tidak Pasang Rambu-Rambu, Alat Berat Milik PT Trijaya Adymix di Pamekasan Dinilai Asal Parkir

“Nah satu persen itu dihitung dari suara sah seluruh dari peserta pemilihan oleh karena itu satu persen kali 400 berapa aja 500.000 hasilnya adalah 5.700 suara,” katanya.

“Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan Pilkada sebagaimana ditentukan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016,” ujarnya.

Bagi dia, Mahkamah Konstitusi selaku penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan ini adalah pelaksana undang-undang. Sehingga dalam memutus perkara juga harus berpedoman pada pasal 158 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016 terkait dengan syarat ambang batas.

BACA JUGA :  Pilkades Ditunda, Dewan Minta Bupati Pamekasan Kaji Ulang

“karena selisihnya 27.000 suara sedangkan ambang batasnya itu untuk syarat pengajuan hanya 5700. sehingga pengajuan Pilkada Kabupaten Pamekasan Itu tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

BACA JUGA :  Mahasiswa Nilai Demokrasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Ditengah Jurang Kehancuran

Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen).

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Raker dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp 4,4 Triliun
Badan Jalan Raya di Depan Kantor Bea Cukai Madura Jadi Lahan Parkir, Dishub Pamekasan: Kami Masih Mikir
Menekraf Riefky Hadiri Pelantikan Gubernur Aceh
Menko AHY Luncurkan Program Konstruksi
Ketum Tani Merdeka Kunjungi Lahan Garam di Pamekasan, Sayangkan Penumpukan Garam Rakyat
Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan
Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!
Kontroversi Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, Apakah Mengantongi Izin?

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Raker dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp 4,4 Triliun

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:53 WIB

Badan Jalan Raya di Depan Kantor Bea Cukai Madura Jadi Lahan Parkir, Dishub Pamekasan: Kami Masih Mikir

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:08 WIB

Menekraf Riefky Hadiri Pelantikan Gubernur Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:04 WIB

Menko AHY Luncurkan Program Konstruksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:59 WIB

Ketum Tani Merdeka Kunjungi Lahan Garam di Pamekasan, Sayangkan Penumpukan Garam Rakyat

Berita Terbaru

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya.

Peristiwa

Menekraf Riefky Hadiri Pelantikan Gubernur Aceh

Kamis, 13 Feb 2025 - 09:08 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan program Konsolidasi Ekosistem Komunikasi (Konstruksi) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di era Presiden Prabowo, Selasa (11/02/2025).

Politik dan Pemerintahan

Menko AHY Luncurkan Program Konstruksi

Kamis, 13 Feb 2025 - 09:04 WIB