PWI Pamekasan Sesalkan Arogansi KPU dan Polisi Usir Wartawan Liput Rekapitulasi

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah jurnalis di kabupaten Pamekasan melakukan protes terhadap sikap arogansi KPU dan Aparat kepolisian yang melarang pers untuk masuk ke area rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Sejumlah jurnalis di kabupaten Pamekasan melakukan protes terhadap sikap arogansi KPU dan Aparat kepolisian yang melarang pers untuk masuk ke area rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Ketua Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menerima aduan perihal diusirnya wartawan oleh oknum petugas KPU dan oknum polisi.

Pengusiran terhadap awak media terjadi disela-sela berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).

Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menyesalkan adanya oknum KPU dan oknum polisi yang kompak menghalangi kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi di Indonesia.

Faisol berjanji akan memberikan pendampingan hukum terhadap dua wartawan yang mendapat sikap arogansi. Sebab, sikap yang dilakukan oleh oknum KPU dan polisi itu menghalang-halangi tugas jurnalis.

BACA JUGA :  Fraksi Demokrat Pamekasan Desak Pemerintah Kaji Ulang Penghapusan Tenaga Honorer

“Menghalang-halangi ataupun mengusir wartawan yang hendak melakukan tugasnya sebagai jurnalis adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagai mana yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan itu merupakan mitra yang tidak boleh dihalang-halangi tugasnya apalagi diusir, seharusnya tidak boleh terjadi, dengan kejadian ini harusnya oknum-oknum itu harus ditindak tegas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Badrus Sofi Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Tanjung Pamekasan

Sehingga, kata dia, ke depan tidak ada lagi seorang kuli tinta mendapatkan pengusiran dari oknum penyelenggara pemilu dan oknum aparat kepolisian.

“Dengan kejadian ini, semoga menjadi contoh tidak ada lagi wartawan yang mendapat sikap arogansi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.

Diketahui, Ketua MCC PWI Pamekasan mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Tegaskan Kadis dan Camat Tak Lakukan Jual Beli Jabatan

Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi dan Ahli di Sidang Pembuktian
KPK Audiensi ke Polres Pamekasan, Pertanyakan Pembebasan 4 Orang dalam Kasus Sabung Ayam
Kantongi Dana Desa 2,1 Miliar, Jalan Rusak Desa Banyupelle Pamekasan Jadi Keluhan Utama, Warga Terpaksa Swadaya
Besok Siang, MK Bacakan Putusan Sela atau Dismissal untuk Pilkada Pamekasan
DKPP Pamekasan Terapkan Aplikasi iPubers, Petani Lebih Mudah Tebus Pupuk Subsidi untuk Tahun 2025
Yuk, Kenali Sejarah Kabupaten Pamekasan
Warga Desa Ambender Pamekasan Desak Kembalikan 2 Mobil Pelayanan yang Dikuasai Mantan Kades
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis, Berharap Menjangkau Lebih Banyak Siswa

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:35 WIB

KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi dan Ahli di Sidang Pembuktian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:17 WIB

Kantongi Dana Desa 2,1 Miliar, Jalan Rusak Desa Banyupelle Pamekasan Jadi Keluhan Utama, Warga Terpaksa Swadaya

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:16 WIB

Besok Siang, MK Bacakan Putusan Sela atau Dismissal untuk Pilkada Pamekasan

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:41 WIB

DKPP Pamekasan Terapkan Aplikasi iPubers, Petani Lebih Mudah Tebus Pupuk Subsidi untuk Tahun 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 18:07 WIB

Yuk, Kenali Sejarah Kabupaten Pamekasan

Berita Terbaru

A Tajul Arifin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

Politik dan Pemerintahan

KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi dan Ahli di Sidang Pembuktian

Kamis, 6 Feb 2025 - 00:35 WIB

Ilustrasi.

Hukum & Kriminal

Temukan Polisi Nakal? Laporkan Ke Nomor WhatsApp Ini!

Rabu, 5 Feb 2025 - 22:59 WIB