Kepastian itu pasca dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat untuk pasangan ini.
Persyaratan melenggang jadi calon sudah memenuhi, karena sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari Partai Gelora yang memiliki 2 kursi di DPRD Pamekasan.
Dengan tambahan 7 kursi DPRD Pamekasan yang dimiliki Partai Demokrat hasil pileg lalu, sudah 9 kursi DPRD Pamekasan yang dikantongi KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai syarat minimal dukungan 20 persen dari 45 kursi DPRD Pamekasan.






