“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan LBHNU (Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, red). Jika permintaan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik pesantren,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, video tersebut sudah ditonton 389.687 kali, dengan 6,3 ribu komentar.






