Telan 36 Miliar, Kasus Penyidikan Mobil Sigap di Pamekasan Mandek

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mandek dan tidak ada kejelasan.

mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mandek dan tidak ada kejelasan.

PAMEKASAN. Kasus penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mandek dan tidak ada kejelasan.

Setahun yang lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina berjanji akan segera menuntaskan penyidikan perkara pengadaan 178 mobil Sigap yang diberikan kepada seluruh desa itu. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangannya.

“Kami menagih janji penuntasan perkara mobil Sigap ke Kejari Pamekasan karena sudah setahun mandek,” kata Umar Faruk.

Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pemuda Pamekasan (FKMPP) saat audiensi di kantor Kejari Pamekasan, Selasa (12/10/2021).

Umar menduga, penyidikan perkara tersebut mandek karena intervensi politik terhadap Kejaksaan Negeri Pamekasan.

BACA JUGA :  NU Pamekasan Soroti Anjloknya Harga Garam

Sebab, pada tanggal 2 November tahun 2020 lalu, Bupati Pamekasan mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Pamekasan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dialihkan kepada inspektorat.

Sejak adanya surat tersebut, Kejari kemudian tidak pernah menyentuh kembali perkara mobil Sigap.

“Kami terus mendesak Kejari Pamekasan agar bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. Kami dukung Kejari untuk menuntaskan perkara ini tanpa ada intervensi dari kekuatan mana pun,” imbuh Umar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menjelaskan penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap sampai saat ini tidak dihentikan.

Kejaksaan mengalihkan Inspektorat Pemkab Pamekasan atas dasar permintaan dari Bupati Baddrut.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah dan Bupati Baddrut Soft Launching MTQ ke-29 di Pamekasan

“Katanya sudah ada sanksi administrasi dan pengembalian kerugian dari pihak rekanan pengadaan mobil Sigap,” terang Ginung.

Mengenai kelanjutan penyidikan, Ginung masih belum memberikan kepastian waktu dan masih menunggu petunjuk dari Kajari Pamekasan.

Namun, Ginung menegaskan bahwa perkaranya tidak dihentikan.

“Tidak ada kata penghentian penyidikan. Kami mau minta petunjuk pimpinan dulu bagaimana kelanjutannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pengadaan mobil Sigap menelan anggaran Rp 36 miliar dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2019.

Mobil itu diberikan kepada 178 desa di seluruh Pamekasan. Dari anggaran tersebut, ada tiga item pembelanjaan.

Pertama pengadaan 178 unit mobil Rp 32 miliar. Kedua belanja karoseri dan branding mobil Rp 1,6 miliar dan pembelanjaan ketiga berupa 178 tandu pasien Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA :  Pasca Pemilu 2024, Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan dan Persatuan

Dari tiga item belanja pengadaan tersebut, baru satu perkara yang diselidiki yakni belanja pengadaan karoseri dan branding mobil bertambah Bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Menurut Ginung, Kejari ingin fokus pada satu perkara dulu sebelum menangani dua perkara lainnya.

Pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam perkara ini ada 25 kepala desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Pamekasan serta pihak pemenang proyek.

Setelah dilaksankan penyelidikan dan penyitaan barang bukti, Kejari Pamekasan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada September tahun 2020 kemarin.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR
Kapolres AKBP Hendra Silaturrahmi Ke Ketua MUI Pamekasan
Serap Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail Dikeluhkan Berbagai Masalah oleh Masyarakat
Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU
Tabrak Truck, Pelajar di Pamekasan Meninggal Dunia
Resmi, Iptu Sutikno Jadi Kapolsek Pademawu Pamekasan
Mantan Kapolsek Pademawu Iptu D. Riawanto Jadi Kasat Intelkam Polres Pamekasan
Kecelakaan Tunggal, Mobil Tabrak Tiang PJU di Jalan Trunojoyo Tapsiun Pamekasan 

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 10:04 WIB

Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kapolres AKBP Hendra Silaturrahmi Ke Ketua MUI Pamekasan

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Serap Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail Dikeluhkan Berbagai Masalah oleh Masyarakat

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:50 WIB

Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:00 WIB

Tabrak Truck, Pelajar di Pamekasan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Hukum & Kriminal

Mucikari di Pamekasan Jual Wanita Tarif 300 Ribu untuk Sekali Kencan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:07 WIB