PAMEKASAN. Kasus penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mandek dan tidak ada kejelasan.
Setahun yang lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina berjanji akan segera menuntaskan penyidikan perkara pengadaan 178 mobil Sigap yang diberikan kepada seluruh desa itu. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangannya.
“Kami menagih janji penuntasan perkara mobil Sigap ke Kejari Pamekasan karena sudah setahun mandek,” kata Umar Faruk.
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pemuda Pamekasan (FKMPP) saat audiensi di kantor Kejari Pamekasan, Selasa (12/10/2021).
Umar menduga, penyidikan perkara tersebut mandek karena intervensi politik terhadap Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Sebab, pada tanggal 2 November tahun 2020 lalu, Bupati Pamekasan mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Pamekasan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dialihkan kepada inspektorat.
Sejak adanya surat tersebut, Kejari kemudian tidak pernah menyentuh kembali perkara mobil Sigap.
“Kami terus mendesak Kejari Pamekasan agar bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. Kami dukung Kejari untuk menuntaskan perkara ini tanpa ada intervensi dari kekuatan mana pun,” imbuh Umar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menjelaskan penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap sampai saat ini tidak dihentikan.
Kejaksaan mengalihkan Inspektorat Pemkab Pamekasan atas dasar permintaan dari Bupati Baddrut.
“Katanya sudah ada sanksi administrasi dan pengembalian kerugian dari pihak rekanan pengadaan mobil Sigap,” terang Ginung.
Mengenai kelanjutan penyidikan, Ginung masih belum memberikan kepastian waktu dan masih menunggu petunjuk dari Kajari Pamekasan.
Namun, Ginung menegaskan bahwa perkaranya tidak dihentikan.
“Tidak ada kata penghentian penyidikan. Kami mau minta petunjuk pimpinan dulu bagaimana kelanjutannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pengadaan mobil Sigap menelan anggaran Rp 36 miliar dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2019.
Mobil itu diberikan kepada 178 desa di seluruh Pamekasan. Dari anggaran tersebut, ada tiga item pembelanjaan.
Pertama pengadaan 178 unit mobil Rp 32 miliar. Kedua belanja karoseri dan branding mobil Rp 1,6 miliar dan pembelanjaan ketiga berupa 178 tandu pasien Rp 1,2 miliar.
Dari tiga item belanja pengadaan tersebut, baru satu perkara yang diselidiki yakni belanja pengadaan karoseri dan branding mobil bertambah Bupati dan wakil bupati Pamekasan.
Menurut Ginung, Kejari ingin fokus pada satu perkara dulu sebelum menangani dua perkara lainnya.
Pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam perkara ini ada 25 kepala desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Pamekasan serta pihak pemenang proyek.
Setelah dilaksankan penyelidikan dan penyitaan barang bukti, Kejari Pamekasan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada September tahun 2020 kemarin.