PAMEKASAN. Kasus penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mandek dan tidak ada kejelasan.
Setahun yang lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina berjanji akan segera menuntaskan penyidikan perkara pengadaan 178 mobil Sigap yang diberikan kepada seluruh desa itu. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangannya.
“Kami menagih janji penuntasan perkara mobil Sigap ke Kejari Pamekasan karena sudah setahun mandek,” kata Umar Faruk.
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pemuda Pamekasan (FKMPP) saat audiensi di kantor Kejari Pamekasan, Selasa (12/10/2021).
Umar menduga, penyidikan perkara tersebut mandek karena intervensi politik terhadap Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Sebab, pada tanggal 2 November tahun 2020 lalu, Bupati Pamekasan mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Pamekasan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dialihkan kepada inspektorat.
Sejak adanya surat tersebut, Kejari kemudian tidak pernah menyentuh kembali perkara mobil Sigap.






