Terancam Dua Tahun Penjara, Supir Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Pamekasan Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tuban, AKBP Darman didampingi jajarannya jumpa pers mengungkap penyelundupan pupuk subsidi. (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

Kapolres Tuban, AKBP Darman didampingi jajarannya jumpa pers mengungkap penyelundupan pupuk subsidi. (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan diamankan polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pengungkapan kasus pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Saat itu, petugas dari Polsek Kerek sedang melaksanakan tugas, lalu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada satu unit truk warna kuning-ungu bermuatan pupuk subsidi dari luar daerah Kabupaten Tuban.

“Petugas langsung melakukan penghadangan terhadap 1 unit truk warna kuning-ungu dengan nopol M-8285-UB yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA,” terang Kapolres Darman saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Selanjutnya, sopir truk bernama Zairinuddin (43) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu diinterogasi oleh petugas. Dia tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Kendati demikian, sopir truk tersebut mengaku mendapatkan pupuk dari gudang milik ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Sambut Ramadan, Polres Pamekasan bagikan Al-Qur’an

Rencananya pupuk tersebut akan dikirim menuju Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1.700.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015.

BACA JUGA :  NU Pamekasan Soroti Anjloknya Harga Garam

Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara.

Adapun dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canther warna kuning-ungu yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA seberat sembilan Ton (180 zak) diamankan.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Kunjungi Korban 2 Anak Hilang Terbawa Arus Air
Waspadai Penyakit Mengintai Akibat Banjir Pamekasan
Peduli Korban Banjir, Partai Demokrat Pamekasan Berikan Ratusan Bantuan Nasi Bungkus
Kabupaten Pamekasan Terendam Banjir, Warga Dievakuasi
Ini Hasil Otopsi Jasad Wanita yang Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Pademawu Timur Pamekasan
Wakil Bupati Pamekasan Lepas JJS Dies Natalis Ke-47 Universitas Madura
Bupati dan Wabup Pamekasan Lepas Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
Cek Ujian Rekrutmen PPPK, Wabup Pamekasan: Jangan Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Wabup Pamekasan Kunjungi Korban 2 Anak Hilang Terbawa Arus Air

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:27 WIB

Waspadai Penyakit Mengintai Akibat Banjir Pamekasan

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:45 WIB

Peduli Korban Banjir, Partai Demokrat Pamekasan Berikan Ratusan Bantuan Nasi Bungkus

Senin, 12 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Senin, 12 Mei 2025 - 14:22 WIB

Ini Hasil Otopsi Jasad Wanita yang Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Pademawu Timur Pamekasan

Berita Terbaru

Dukun cabul di Pamekasan ditangkap polisi.

Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:42 WIB

Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Suara Indonesia/PAMEKASAN CHANNEL).

Hukum & Kriminal

HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:45 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto saat berada di rumah korban anak hilang di Desa Palesanggar Pegantenan Pamekasan. Selasa (13/5/2025) Siang.

Peristiwa

Wabup Pamekasan Kunjungi Korban 2 Anak Hilang Terbawa Arus Air

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Potret banjir di Kabupaten Pamekasan.

News

Waspadai Penyakit Mengintai Akibat Banjir Pamekasan

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:27 WIB