TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Terancam Dua Tahun Penjara, Supir Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Pamekasan Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Tuban, AKBP Darman didampingi jajarannya jumpa pers mengungkap penyelundupan pupuk subsidi. (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan diamankan polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pengungkapan kasus pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Saat itu, petugas dari Polsek Kerek sedang melaksanakan tugas, lalu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada satu unit truk warna kuning-ungu bermuatan pupuk subsidi dari luar daerah Kabupaten Tuban.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan AKBP Dani Terima Penghargaan sebagai Pimpinan Institusi Peduli Kebebasan Pers

“Petugas langsung melakukan penghadangan terhadap 1 unit truk warna kuning-ungu dengan nopol M-8285-UB yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA,” terang Kapolres Darman saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Selanjutnya, sopir truk bernama Zairinuddin (43) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu diinterogasi oleh petugas. Dia tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Kendati demikian, sopir truk tersebut mengaku mendapatkan pupuk dari gudang milik ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Kantor Demokrat Pamekasan Didesain Nuansa Piala Dunia Qatar 2022

Rencananya pupuk tersebut akan dikirim menuju Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1.700.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015.

Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara.

BACA JUGA :  Kepala Inspektorat Pamekasan Mohammad Alwi Dimutasi Jadi Asisten

Adapun dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canther warna kuning-ungu yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA seberat sembilan Ton (180 zak) diamankan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan