PAMEKASAN CHANNEL. PPS Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan diduga memotong dana anggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dana Rp.4.454.000 tersebut tidak sampaikan utuh kepada kpps yang ada. Berdasarkan data KPU, di desa tersebut ada sebanyak 35 TPS.
“Saya tahu anggaran itu dari pamflet KPU sebesar 4.5 juta. Tetapi yang sampai dibawah 2 juta,” kata salah satu anggota KPPS yang enggan diabetes namanya.
Ia menyebutkan, ia diberikan sebesar Rp.1.800.000. lepas dari itu tidak penambahan uang lagi. “Kami hanya dikasih Rp.1.800.000, kata teman-teman dipotong untuk biaya administrasi, intinya KPPS hanya nerima 1,8jt, tidak ada uang tambahan apapun, sedangkan di desa saya ada 35 TPS,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PPS Desa Palengaan Daja Rosidi mengatakan bahwa pemangkasan anggaran tersebut dialokasikan untuk penggandaan, serta antar jemput logistik.
“Benar mas, tapi itu sesuai kesepakatan bersama Ketua KPPS, anggaran itu juga untuk antar jemput logistik mas, selain itu kan ada pajaknya mas, jadi dipotong pajak 25%” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Pamekasan mengalokasikan dana sebesar 157.500.000 untuk keseluruhan TPS yang ada di desa Palengaan Daja. Anggaran tersebut diluar honor KPPS.
Untuk satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dianggarkan sebesar Rp.4.454.000.
Rinciannya, Rp.2 juta untuk anggaran pembuatan TPS yang meliputi pembuatan tenda, kursi, hingga sewa meja.
Selanjutnya Rp.500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen.
Lalu, Rp.1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, vitamin. Kemudian berupa anggaran konsumsi di TPS senilai Rp 954.000 (9 orang ×2 hari ×53 ribu) untuk 7 KPPS dan 2 ketertiban/Linmas