PAMEKASAN CHANNEL. Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (8/5/2025).
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan atas penetapan 5 panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan.
Demo yang dihadiri ratusan massa tersebut sempat ricuh saat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono kabur dari massa aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi, Hendra mengecam keras penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan terhadap 5 tersangka dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul.
“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami duga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” teriak korlap aksi Hendra, dalam orasinya.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Madura ini, menuntut Kejari Pamekasan untuk mengkaji ulang kasus ini dan segera menangguhkan penahanan terhadap 5 tersangka.
“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” tukasnya.
Terpisah, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul.
Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.
“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” kata Irianto.
Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.
“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi