Demo Ricuh, Kejari Pamekasan Dituntut Tangguhkan Penahanan 5 Panitia PAW Kades Gugul

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo warga Gugul ricuh di Depan Kejari Pamekasan.

Demo warga Gugul ricuh di Depan Kejari Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (8/5/2025).

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan atas penetapan 5 panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan.

Demo yang dihadiri ratusan massa tersebut sempat ricuh saat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono kabur dari massa aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi, Hendra mengecam keras penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan terhadap 5 tersangka dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul.

BACA JUGA :  Gaji Guru Honorer SMAN 1 Pademawu Pamekasan Diduga Dipotong

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami duga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” teriak korlap aksi Hendra, dalam orasinya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Madura ini, menuntut Kejari Pamekasan untuk mengkaji ulang kasus ini dan segera menangguhkan penahanan terhadap 5 tersangka.

“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” tukasnya.

BACA JUGA :  Bermodal SHM, Hutan Mangrove Perhutani di Majungan Pamekasan Diporak-poranda Jadi Tambak 

Terpisah, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul.

Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.

“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” kata Irianto.

BACA JUGA :  Mitsubishi Beri Nama Bayi Barunya Xpander, Low MPV Pesaing Avanza cs

Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.

“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba
Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung
Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan
Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara
WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Untuk Kedua Kalinya, Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Berikan Beasiswa untuk 18 Mahasiswa 
CEO Bani Group Siap Resmikan Bisnis Baru “MBS Water”, Profit Akan Dibuat untuk Bantuan Sosial
Lagi-Lagi, Pasien Mengeluh Pelayanan Buruk RSUD Smart Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:44 WIB

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:27 WIB

Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB