PAMEKASAN CHANNEL. Bea Cukai Madura mengklaim telah mengamankan 13,1 juta batang. Berbagai merek rokok ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Madura, pada Rabu (19/11/2025) pagi.
Dari data yang diiris oleh Bea Cukai Madura, akibat dari rokok yang diamankan tersebut ditaksir senilai harga Rp19,5 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp18,7 miliar.
Di antara merek rokok ilegal yang terpampang saat pemusnahan: Ballveer, Papi Mami, Tali Jaya, Dalill, Lexi, Geboy, Reno 09, LBAIK, dan Fantastic.
Sejumlah rokok tersebut diduga diproduksi di Pamekasan Madura. Sayangnya, diantara pemusnahan barang ilegal tersebut tidak ada satupun pabrik rokok yang berhasil diidentifikasi dan ditindak.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.






