3 Perampok Bercelurit di Kenjeran Surabaya Lukai Warga Pamekasan, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

  • Bagikan
Korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polsek Kenjeran Surabaya.

PAMEKASAN CHANNEL. Tiga perampok bersenjata celurit di kawasan Kenjeran, Surabaya, melakukan aksi perampokan terhadap seorang warga asal Pamekasan, Madura.

Perampokan disertai kekerasan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kenjeran Surabaya, tepatnya di area terminal tambak Wedi, jalan HM Noer Kota Surabaya, pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Kronologi kejadiannya, korban Fahror Rosi Warga Dusun Nagasari, Desa Palengaan Laok, Pamekasan, mengendarai sepeda motor Vario bersama temannya, Nur Ubaidillah dari jalur area jembatan Suramadu.

BACA JUGA :  Demo Jilid Dua, Aktivis Tambah 25 Bukti Rokok Bodong Produksi di Madura

Sesampainya di terminal tambak Wedi, kedua korban ini hendak berhenti untuk sekadar mengisi daya handphone-nya. Namun tiba-tiba 3 pelaku datang dengan 1 kendaraan membawa celurit lalu menghadang korban.

Sebelum membawa kabur sepeda korban, tiga pelaku itu memaksa korban untuk turun dari sepeda motornya, bahkan mengancam ingin bunuh korban dengan celurit yang dipegang.

BACA JUGA :  Sejak Naik Sidik, Kepala Pasar Kolpajung 2 Kali Minta Cabut Laporan ke Korban yang Diduga Telah Dianiaya

Fahror Rosi mengalami luka di bagian lengan kanannya, dan temannya Nur Ubaidilah luka serius di tangan kanannya.

Peristiwa ini makin menambah angka kriminalitas, kejahatan, perampokan dengan tindak kekerasan, yang masih terjadi di wilayah Hukum Polsek Kenjeran Surabaya.

Koban didampingi Kuasa hukumnya, Abdul Holis akhirnya melayangkan laporan ke Polsek Kenjeran Surabaya, LP/B/203/V/2025/POLSEKKENJERAN/POLRESPELBUHAN TG/POLDA JAWA TIMUR, pada 30 Mei 2025.

BACA JUGA :  Tersangka Penganiaya Kurir di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun, Ini Kata Korban!

Abdul Holis kuasa korban, mendesak Aparat Kepolisian Polsek Kenjeran Surabaya segera menangkap 3 pelaku perampokan tersebut.

“Kami telah melaporkan tindak pidana pencurian dengan pasal 365 KUHPidana, kami berharap aksi pelaku segera diungkap oleh Polisi dan korban segera mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan