PAMEKASAN CHANNEL. Mantan (eks) Kapolsek Kadur Pamekasan AKP Tamsil Efendi dan beberapa penyidik, akan dipropamkan ke Polda Jatim setelah diduga melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
Tamsil dengan pangkat perwira pertama tingkat tiga dan beberapa penyidik Polsek Kadur tersebut akan dilaporkan pasca tersangkakan seorang ibu buta huruf (Sulimah) dan anak korban pencurian (Ali Wahdi) Warga Blumbungan Pamekasan, dalam kasus pencemaran nama baik.
Abdul Holis kuasa hukum Sulimah dan Ali Wahdi mengatakan, laporan ke propam Polda Jatim ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini berkas pelaporan tengah dipersiapkan untuk laporan ke Propam Polda Jatim,” kata Abdul Holis, Sabtu (19/4/2025).
Dalam keterangannya, Holis menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus pencemaran nama baik, yang menimpa Sulimah dan Ali Wahdi menjadi preseden buruk bagi polisi di Pamekasan.
“Penetapan tersangka terhadap klien saya sangat kuat dikatakan melanggar SOP, keduanya ditetapkan tersangka melalui mekanisme yang buruk dan tergesa-gesa,” ujarnya.
Holis menyebut, sewaktu kliennya, ibu Sulimah dimintai keterangan kasus dugaan pencemaran nama baik untuk kedua kalinya oleh penyidik Polsek Kadur pada Senin 2 Desember 2024 lalu, pada hari itu juga penetapan tersangka dilakukan kepada kliennya tersebut, melalui surat undangan tersangka yang diberikan saat hendak pulang dari pemeriksaan.
“Ini terkesan by design, karena tak lama dari ibu Sulimah diperiksa langsung jadi tersangka, ia jadi tersangka saat hendak pulang dari pemeriksaan keduanya di Polsek Kadur, terus kapan gelar perkaranya,” sesal Holis.
Selain itu, Advokat ini juga akan Propamkan di Polda Jatim terkait dugaan adanya pemaksaan dari penyidik Polsek Kadur kepada Ibu Buta Huruf ini untuk tanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan, tindakan penyidik Polsek Kadur saat menangani perkara tersebut harus diganjar dengan Sanksi. Kasus itu terjadi saat Tamsil Efendi menjabat sebagai Kapolsek Kadur Pamekasan.
“Penyidik Polsek Kadur dan AKP Tamsil Efendi yang baru-baru ini dimutasi ke Polres Pamekasan perlu diganjar dengan Sanksi,” tegas Holis.
Didampingi kuasa hukumnya, Ibu Sulimah dan Ali Wahdi sempat mengadu langsung ke Polres Pamekasan pada Kamis, 17 April 2025 kemarin.
Pada saat Ibu ini mengadu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan akan membantu mendalami penanganan kasus tersebut.
“Kami akan dalami kasus ini, silahkan laporkan ke propam nanti akan kami tindak kalau ditemukan kejanggalan,” ujar AKP Doni Setiawan.
Sekedar informasi, Sulimah dan Ali Wahdi saat ini tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan atas pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik ini buntut dari kasus hilangnya emas 150 gram dan uang 9,1 juta milik Ibu Samsiyah (ibu dari Ali Wahdi) Warga Desa Blumbungan Pamekasan.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kholisah (Terduga pencuri emas dan uang) milik Ibu Samsiyah, yang dilaporkan ke Polsek Kadur Pamekasan.
Sedangkan untuk kasus pencurian emas dan uang dilaporkan Ibu Samsiyah ke Polsek Larangan Pamekasan, hingga saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam tahap penyidikan polisi.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi