PAMEKASAN. Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan. Rabu (15/06/2022).
Demo tersebut berkaitan dengan dana penanggulangan virus covid-19 tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar 1.469.105.000,00.
Bantuan dana itu diberikan kepada tukang becak, Tukang ojek , Keluarga terdampak covid-19.
Koordinator aksi Junaidi mengatakan, Bahwa Dinas Sosial Pamekasan dinilai tidak mempunyai data base dalam penyalurannya. Bahkan diketahui tidak bekerja sama dengan aparat desa untuk melakukan verifikasi data penerima.
Diakuinya, dalam penyalurannya, ditemukan
data asal-asalan (FIKTIF) yang berpotensi tindak pidana pemalsuan identitas dan penyalahgunaan bantuan sosial yang berpotensi korupsi.
“Kami menemukan data. Dari KTP maupun KK yang digunakan fiktif,” teriaknya didepan kantor dinas sosial Pamekasan.
Pada tahap pertama penyaluran diberikan kepada 1.490 orang sebesar Rp 300.000 ribu rupiah dalam bentuk sembako dan 300.000 ribu dalam bentuk uang. ” Tahap pertama dengan anggaran sebesar 882.000.000,00 yang terealisasi,” lanjutnya.
Kemudian, Tahap kedua dan ketiga disalurkan melalui kantor pos sesuai dengan kontrak kerja PT. POS INDONESIA dengan Dinas sosial Kabupaten Pamekasan melalui nomor: 460/813/432.306./2020 yang diberikan kepada 959 orang dengan nilai 600.000 ribu rupiah, dan anggran tersebut terealisasi sebesar 531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, dari dana 1,4 miliar berdasar hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020/2021 ditemukan penyalahgunaan keuangan negara. Yakni tidak tepat sasaran, kehilagan paket sembako, tidak menyetor SPJ (FIKTIF) sebesar Rp. 447.000.000,00 +6.705.000,00+ 55.505.000,00 dengan jumlah total kerugian uang negara sebesar –
509.210.000.
“Kembalikan uang negara yang sudah dikorupsi selama pandemi covid-19 karena masyarakat rata- rata tidak menerima bantuan itu,” ujarnya.
Aktivis juga mendesak, aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap dan penjarakan oknum pejabat dinas sosial yang memalsukan data (KTP/KK) masyarakat kabupaten pamekasan dengan Pasal pemalsuan identitas dan penyalahgunaan
wewenang.
“Dinas sosial segara mengevaluasi segala bentuk bantuan kepada masyarakat agar tepat sasaran dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta melakukan survei kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara langsung.,” Pungkasnya.
Dalam demo itu, massa aksi ditemui langsung oleh Tarsun selaku kepala dinas sosial Pamekasan. hanya saja, ia tidak banyak bicara. Penyebabnya, masa meminta data dan membuktikan secara langsung.