PAMEKASAN. Mandegnya penyidikan korupsi mobil Sigap di Kejaksaan Negeri Pamekasan, tidak lepas dari intervensi Bupati Pamekasan, Badrut Tamam. Orang nomor 1 di lingkungan Pemkab Pamekasan ini, mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Pamekasan untuk melimpahkan perkara penyidikan yang sedang berlangsung ke Inspektorat Pemkab Pamekasan.
Koordinator Daerah Jaka Jatim Pamekasan, Musfiqul Khoir kepada Maduranet menjelaskan, surat permohonan bupati kepada Kejari Pamekasan sudah dikantonginya. Nomor surat yakni 700/378/432.200/2020. Surat permohonan itu dikeluarkan pada tanggal 2 November 2020. Surat itu berisi tentang permohonan pelimpahan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyediaan sarana pemberdayaan kesehatan masyarakat (pengadaan mobil Sigap).
“Sudah saya kantongi surat bupati ke Kejari Pamekasan. Ini menunjukkan bahwa sengaja ada intervensi hukum terhadap proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Musfiq, Rabu (10/3/2021).
Musfiq menambahkan, surat itu akan digunakan sebagai bukti hukum jika di kemudian hari kasus korupsi mobil Sigap betul-betul tidak ada tindak lanjut, atau diberhentikan. Indikasi kasus itu diberhentikan, sudah ada tanda-tanda.
“Jika kasus distop, maka akan kami laporkan ke penegak hukum yang lain agar uang rakyat tidak hangus atau dikorupsi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Pamekasan, ada tiga kontrak kegiatan. Pertama, pengadaan mobil sebesar Rp 32 miliar. Kedua, pengadaan karoseri, aksesoris interior dan branding mobil dengan anggaran Rp 1,6 miliar. Ketiga, pengadaan tandu pasien Rp 1,2 miliar.
Dari tiga kegiatan pengadaan tersebut, hanya satu yang dilakukan pengusutan oleh Kejari Pamekasan, yakni pengadaan karoseri, aksesoris interior dan branding mobil. Dalam pengusutan tersebut, Kejari Pamekasan telah menemukan kerugian di dalamnya. Namun besar kerugiannya masih menunggu hasil audit dari lembaga audit negara.