Bandar Sabu di Proppo Pamekasan Dijemput Paksa Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengungkap penyalahgunaan narkoba di Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (26/3/2025) malam, personel gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari ketiga tersangka, Polisi menyebut telah menangkap 1 bandar dan 2 pengedar, diantaranya yaitu inisial M (Bandar) 38 tahun, alamat Dusun Selatan Desa Panaguan Proppo Pamekasan.

BACA JUGA :  Beginilah Proses Hukum Deteni Asal Palestina yang Sempat jadi Buronan Rudenim Surabaya

Kemudian, MFA (pengedar) 45 tahun, alamat Dusun Selatan Panaguan Proppo, dan G, (pengedar) 40 tahun, alamat Desa Rangperang Daja Kecamatan Proppo Pamekasan.

“Dengan barang bukti 6,19 gram sabu,” ungkap Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (7/4/2025) siang.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Panggil Saksi Kasus Bullying SMP 2 Pademawu, Ini Alasan Keluarga Korban Tolak Damai

Sebelumnya, pada Sabtu (8/3/2025), Polres Pamekasan juga telah mengamankan 3 pengedar narkoba di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, sehingga totalnya sebanyak 6 pelaku dalam waktu tak sampai satu bulan.

Kompol Hendry Soelistiawan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba karena selain merugikan, hukumannya juga sangat berat.

BACA JUGA :  Marak Beredar Rokol Ilegal, Aktivis Demo Kantor Bea Cukai Madura

Ia meminta kepada warga maupun tokoh masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan