Buat Petasan Ukuran Besar, Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

petasan dalam ukuran besar diamankan polisi di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Rabu (12/5/2021).

petasan dalam ukuran besar diamankan polisi di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Rabu (12/5/2021).

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, mengamankan dua pria yang membuat dan menyimpan petasan dalam ukuran besar di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Rabu (12/5/2021) pukul 09.30 WIB.

Dua pria yang diamankan Polisi itu, berinisial MD (21) dan AS (46). Keduanya, warga Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

BACA JUGA :  Tinggal di Rumah Kontrak Sederhana, Ini Cerita Sedih Pedagang Mie Ayam yang Dianiaya Kepala Pasar Kolpajung

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, petasan siap ledak yang diamankan dari dua pemuda itu sebanyak 517 buah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan petasan itu diamankan di halaman rumah MD.

Berdasarkan pengakuan pemilik petasan, rencananya ratusan petasan itu akan diledakkan saat perayaan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau malam Takbiran.

BACA JUGA :  Asik Bermain, Enam Belas Pelaku Judi Online di Pamekasan Ditangkap Polisi

“Barang bukti yang kami amankan 7 petasan siap ledak ukuran besar, 76 petasan siap ledak ukuran sedang, dan 434 petasan siap ledak ukuran kecil,” kata AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (17/5/2021).

Selain mengamankan ratusan petasan, Polisi juga mengamankan 2 Kg misiu dan satu kresek serbuk kayu untuk penyumbat petasan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tolak Wartawan Masuk Area Rekapitulasi Suara

Menurut AKP Adhi, setelah tersangka dan barang bukti petasan berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dua pria itu terancam dikenai pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Berita Terbaru