TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Buat Petasan Ukuran Besar, Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

  • Bagikan
petasan dalam ukuran besar diamankan polisi di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Rabu (12/5/2021).

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, mengamankan dua pria yang membuat dan menyimpan petasan dalam ukuran besar di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Rabu (12/5/2021) pukul 09.30 WIB.

Dua pria yang diamankan Polisi itu, berinisial MD (21) dan AS (46). Keduanya, warga Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, petasan siap ledak yang diamankan dari dua pemuda itu sebanyak 517 buah.

BACA JUGA :  Maling Sepeda Motor di Pamekasan Diamuk Massa, Bagian Punggung Kenak Bacok

Ratusan petasan itu diamankan di halaman rumah MD.

Berdasarkan pengakuan pemilik petasan, rencananya ratusan petasan itu akan diledakkan saat perayaan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau malam Takbiran.

“Barang bukti yang kami amankan 7 petasan siap ledak ukuran besar, 76 petasan siap ledak ukuran sedang, dan 434 petasan siap ledak ukuran kecil,” kata AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (17/5/2021).

BACA JUGA :  Pertanyakan Mandeknya Kasus Kekerasan, Wartawan Geruduk Polres Pamekasan

Selain mengamankan ratusan petasan, Polisi juga mengamankan 2 Kg misiu dan satu kresek serbuk kayu untuk penyumbat petasan.

Menurut AKP Adhi, setelah tersangka dan barang bukti petasan berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tolak Wartawan Masuk Area Rekapitulasi Suara

Dua pria itu terancam dikenai pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan