PAMEKASAN. Dua wanita dengan satu pria terjaring razia Petugas Satpol PP Pamekasan saat berada di kamar kos di Jalan Ronggosukowati, Rabu (18/2/2021) kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Karena sudah ketahuan ada di dalam kamar kos bertiga, beda jenis kelamin pula, dan tidak ada ikatan keluarga, jadi langsung kami amankan, karena itu yang menjadi pelanggaran,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman. Kamis (18/2/2021).
Ketiga muda-mudi tersebut, pria berinisial S, dengan wanita berisinial R. Sedangkan, wanita berinisial N ini.
Ketiga muda-mudi ini diamankan lantaran tidak memiliki ikatan keluarga dan hubungan sepasang suami istri. Pengakuan ketiganya, mereka sekamar kos hanya dalam keperluan temu kangen saja.
Ainur juga menjelaskan, saat ketiga muda-mudi itu sudah dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan, pihaknya langsung menelepon orangtua si pria untuk datang ke kantornya.
“Ibu si pria kemarin bilang ke R, kalau memang berjodoh dengan anaknya, R akan segera dilamar. Karena sebelumnya R oleh anaknya sudah pernah diperkenalkan ke orangtuanya,” ungkap Ainur.
Berdasarkan pengakuan ketiga muda-mudi ini, kos yang ditempati mereka sekamar itu, penyewanya adalah S (si pria).
Bahkan, orangtua S sudah tahu kalau anaknya tinggal di tempat kos yang berada di Jalan Ronggosukowati tersebut.
“Operasi rutin yang dilakukan kami ke sejumlah tempat kos, hotel dan penginapan ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 14 tahun 2014,” pungkasnya.