TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Gaji Guru Honorer SMAN 1 Pademawu Pamekasan Diduga Dipotong

  • Bagikan
Tampak depan sekolah SMAN 1 Pademawu Pamekasan.

PAMEKASAN. – Sekolah SMAN 1 Pademawu, Kabupaten Pamekasan diduga memotong gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungannya.

Pemotongan itupun dirasa tidak manusiawi. Sebab, mereka yang hanya terlambat datang ke sekolah pun juga dipotong.

Kepala Sekolah SMAN 1 Pademawu Pamekasan melalui Kasubbag TU SMAN 1 Pamekasan Hilda membenarkan adanya pemotongan gaji GTT dan PTT.

Menurutnya, pemotongan yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah wajar. Sebab, sebelumnya sudah ada perjanjian antara GTT dan PTT dengan pihak sekolah.

BACA JUGA :  7 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Warga Desak Polres Pamekasan Tuntaskan OTT Raskin Desa Campor

Kata Hilda, pemotongan gaji tersebut ada sejumlah kriteria. Hanya saja, yang lebih urgen ialah tidak masuk sekolah.

“Wong itu sudah kesepakatan yang bersangkutan (GTT dan PTT) dengan sekolah. Kok masih dipermasalahkan?,” katanya.

Wanita yang merangkap jabatan menjadi Kasubbag Sarpras SMAN 1 Pamekasan ini menerangkan bahwa pemotongan itu bervariatif. Tergantung kriterianya.

Dikatakannya, pemotongan gaji GTT dan PTT tersebut mulai dari Rp 13.000 hingga lebih.

“Intinya dari Rp 350 ribu dibagi 26. Hasilnya Rp 13 ribuan gitu. Ia kalo sakit harus ada surat keterangan dari dokter,” terangnya.

BACA JUGA :  Operasi Yustisi, Polres Pamekasan Tindak Pelanggar Tidak Bermasker

Ia mengaku uang hasil pemotongan dari GTT dan PTT itu nantinya dikembalikan lagi ke negara. Sementara diminta bukti pengembaliannya tidak mau menunjukkan.

Alih-alih, dia menyebut sistem pengembalian dana hasil pemotongan itu tetap disimpan di sekolah, yang kemudian sekolah menyerahkan kembali uang hasil pemotongan kepada para guru untuk jalan-jalan guna refreshing.

“Ia dikembalikan ke negara. Tapi daripada ke negara kan eman-eman, ia kita kasih ke guru-guru untuk jalan gitu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kantor Kejaksaan Pamekasan Didemo Soal Kasus Korupsi yang Mandek

Dikatakannya, pemotongan gaji itu hanya berlaku bagi GTT maupun PTT. Tidak untuk Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kata dia, penilaian GTT dan PTT itu berbeda dengan PNS sehingga GTT maupun PTT bisa dipotong gajinya oleh sekolah.

“Ia enggak (berbeda). Jangan samakan dengan ASN, ASN penilaiannya lain loh. Kalo pengen tahu ASN tanyakan ke Cabdin bukan di sini,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan