PAMEKASAN. Satreskrim Polsek Pasean menangkap pelaku penggelapan mobil di Pantai Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022) pukul 13.30 WIB.
Saat mengamankan pelaku berinisial S ini, Satreskrim Polsek Pasean dibantu Satreskrim Polres Pamekasan.
Pelaku tersebut merupakan seorang pria berusia 47 tahun, warga Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, S ditangkap lantaran menggelapkan satu unit mobil Avanza warna silver metalik keluaran tahun 2008, berplat nomor DK 1106 EI.
Pelapor, Jama’adi (45) warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Pamekasan ini, melaporkan penggelapan mobil milikinya pada 25 Juni 2021 lalu ke Polsek Pasean.
Modus S, sebelum menggelapkan mobil milik Juma’adi ini, mulanya datang ke rumah korban dengan alasan menyewa satu mobil Avanza.






