Gelapkan Mobil, Warga Pantura Pamekasan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penggelapan mobil saat diperiksa penyidik Satreskrim Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022). (Foto. Polres Pamekasan for Pamekasan Channel).

Pelaku penggelapan mobil saat diperiksa penyidik Satreskrim Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022). (Foto. Polres Pamekasan for Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Satreskrim Polsek Pasean menangkap pelaku penggelapan mobil di Pantai Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022) pukul 13.30 WIB.

Saat mengamankan pelaku berinisial S ini, Satreskrim Polsek Pasean dibantu Satreskrim Polres Pamekasan.

Pelaku tersebut merupakan seorang pria berusia 47 tahun, warga Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, S ditangkap lantaran menggelapkan satu unit mobil Avanza warna silver metalik keluaran tahun 2008, berplat nomor DK 1106 EI.

BACA JUGA :  Hanya di Pamekasan Pagar Laut Tak Berizin Belum Dibongkar

Pelapor, Jama’adi (45) warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Pamekasan ini, melaporkan penggelapan mobil milikinya pada 25 Juni 2021 lalu ke Polsek Pasean.

Modus S, sebelum menggelapkan mobil milik Juma’adi ini, mulanya datang ke rumah korban dengan alasan menyewa satu mobil Avanza.

Saat itu, antara pelaku dan korban menyepakati akad sewa mobil per bulan senilai Rp 3 juta rupiah.

Mulanya, pada Desember 2020 lalu, pelaku sering menyewa mobil milik korban, dan saat itu membayar sewa per bulan cukup lancar hingga Maret 2021.

BACA JUGA :  Rakor dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Bupati Pamekasan Komitmen Berantas Narkoba

Namun, pada bulan berikutnya, pelaku tidak membayar uang sewa mobil tersebut terhadap korban.

Bahkan, rumah pelaku sering didatangi oleh korban untuk menagih uang sewa mobilnya.

Tapi, saat korban tiba di rumah pelaku, ia tidak ada di rumahnya.

“Bukan hanya didatangi ke rumahnya saja, pelaku oleh korban juga sering ditelepon untuk menagih uang sewa mobilnya, tapi tidak diangkat,” kata AKP Nining Dyah.

BACA JUGA :  Kenalan Tiktok Bawa Petaka, Janda Anak 4 Lapor Polres Pamekasan Setelah Motornya Dibawa Kabur

Saat korban mencari informasi, ternyata mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku ke orang lain.

Terhadap orang lain, pelaku meminjam sejumlah uang dengan jaminan mobil milik korban.

Sebelum S ditangkap, Polsek Pasean telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor sesuai prosedur hukum.

Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kepada penyidik.

Terhitung hingga 5 bulan tak menghadap, terlapor langsung ditetapkan sebagai DPO Polsek Pasean dalam kasus penggelapan satu unit mobil Avanza.

Kini pelaku dikenai pasal 372, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:08 WIB

Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:23 WIB

Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan wakilnya H. Sukriyanto menyerahkan sebanyak 46 unit gerobak UMKM kepada para PKL di eks PJKA Tapsiun. Kamis 19 Juni 2025.

Politik dan Pemerintahan

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan 46 Gerobak untuk PKL

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:16 WIB