Hendak Diselundupkan, Polres Pamekasan Amankan Truk Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menyita 1 unit truk bermuatan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menyita 1 unit truk bermuatan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

PAMEKASAN. Polres Pamekasan berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang diduga berasal dari Kabupaten Sumenep yang akan dikirim ke Mojokerto.

Truk dengan nopol M 9934 UN tersebut diamankan pada Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB lalu di daerah Pantura Pamekasan.

Dalam kasus tersebut masih ditetapkan satu orang tersangka berinisial MH, 28 tahun, alamat Dusun Gunung Barat Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep selaku sopir yang membawa barang bukti.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, MH selaku sopir menerima tawaran angkutan pupuk dari salah satu temannya yang berinisial RL. Pasalnya, MH hanya sebatas mengenal RL di tempat tongkrongan sesama sopir.

“Tersangka MH menerangkan bahwa dirinya menerima tawaran angkutan dari temannya yang sesama sopir dengan inisia RL, yang mana MH tidak mengenal secara dekat RL,” kata Kapolres AKBP Rogib.

BACA JUGA :  Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

Lebih lanjut, AKBP Rogib menjelaskan bahwa MH ditawari upah sebesar 1 juta empat ratus ribu apabila pupuk sudah sampai di lokas penyerahan.

Setelah menerima tawaran dari RL, MH diminta menunggu 3 pick up L300 untuk menaikan muatannya di barat masjid dekat pondok kia Amsar desa Rubaru, Sumenep.

BACA JUGA :  Hendak Selip Daging, Ibu Any Ditonjok di Pasar Kolpajung Pamekasan Hingga Berdarah-darah

Ada 3 saksi pada kasus pendistribusian pupuk yakni, Amza Liyak (anggota Polsek Tamberu), Nur Hidayat (anggota Polsek Tamberu), dan Achmad Suaidi (Pegawai Pertanian Kab. Pamekasan).

Pada kasus ini kerugian yang dialami per sak 85 ribu dengan total keseluruhan 15 juta tiga ratus ribu rupiah.

“Tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya 100 juta,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang
Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong
Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba
Bakesbangpol Jatim Sosialisasi di Pamekasan Perangi Narkoba dan Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:35 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:21 WIB

Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:20 WIB

Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB