TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hendak Diselundupkan, Polres Pamekasan Amankan Truk Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menyita 1 unit truk bermuatan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

PAMEKASAN. Polres Pamekasan berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang diduga berasal dari Kabupaten Sumenep yang akan dikirim ke Mojokerto.

Truk dengan nopol M 9934 UN tersebut diamankan pada Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB lalu di daerah Pantura Pamekasan.

Dalam kasus tersebut masih ditetapkan satu orang tersangka berinisial MH, 28 tahun, alamat Dusun Gunung Barat Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep selaku sopir yang membawa barang bukti.

BACA JUGA :  Sharing dengan Kapolres, PWI Pamekasan Singgung Program Prioritas Kapolri

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, MH selaku sopir menerima tawaran angkutan pupuk dari salah satu temannya yang berinisial RL. Pasalnya, MH hanya sebatas mengenal RL di tempat tongkrongan sesama sopir.

“Tersangka MH menerangkan bahwa dirinya menerima tawaran angkutan dari temannya yang sesama sopir dengan inisia RL, yang mana MH tidak mengenal secara dekat RL,” kata Kapolres AKBP Rogib.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Pamekasan yang Bela Istrinya

Lebih lanjut, AKBP Rogib menjelaskan bahwa MH ditawari upah sebesar 1 juta empat ratus ribu apabila pupuk sudah sampai di lokas penyerahan.

Setelah menerima tawaran dari RL, MH diminta menunggu 3 pick up L300 untuk menaikan muatannya di barat masjid dekat pondok kia Amsar desa Rubaru, Sumenep.

Ada 3 saksi pada kasus pendistribusian pupuk yakni, Amza Liyak (anggota Polsek Tamberu), Nur Hidayat (anggota Polsek Tamberu), dan Achmad Suaidi (Pegawai Pertanian Kab. Pamekasan).

BACA JUGA :  Hari ini Kapolda Jatim Kunjungi Pamekasan, Berikut Agendanya

Pada kasus ini kerugian yang dialami per sak 85 ribu dengan total keseluruhan 15 juta tiga ratus ribu rupiah.

“Tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya 100 juta,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan