Hendak Diselundupkan, Polres Pamekasan Amankan Truk Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menyita 1 unit truk bermuatan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

“Tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya 100 juta,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Heboh! Oknum Ustadz di Kangean Sumenep Madura Diduga Cabuli Puluhan Santrinya
  • Bagikan