TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Jaka Jatim Desak Pengadilan Tipikor Surabaya Tetapkan Gubernur Khofifah Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

  • Bagikan
Surabaya. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

PAMEKASAN CHANNEL. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melakukan aksi demontrasi ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Mereka mendesak agar pengadilan Surabaya memproses dan mengusut tuntas kasus dana hibah Jatim yang saat sedang proses sidang.

Koordinator aksi Musfik In The mengatakan bahwa demonstrasi tersebut mendesak kepada Pengadilan Tipikor Surabaya agar supaya Hakim atau Jaksa peka terhadap para terdakwa dan saksi yang akan dipanggil.

Musfik meyakini, para terdakwa dan saksi akan mengelak dan berkompromi untuk tidak membuka keburukan dan cara memainkan dana hibah yang selama ini jelas dikorupsi secara berjemaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

“Proses dengan seksama dan ketua pengadilan tipikor surabaya segera memanggil 130 orang saksi dari Pejabat Pemprov jatim baik dari legisltif maupun eksekutif yang sudah diproses hukum oleh KPK,” teriak Musfik saat orasi di depan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berdasarkan Informasi yang beredar dan investigasi Jaka Jatim) di lapangan, bahwa dana hibah Pemprov Jatim yang selama ini menjadi bulan-bulanan APH sudah terbongkar, banyak pekerjaan yang di alokasikan dari dana hibah Fiktif secara umum, dan banyak yang tidak dikerjakan.

BACA JUGA :  2 Wanita dan 1 Pria di Pamekasan Kepergok Sekamar dalam Kos

“Karena pengampilan Fee/Ijonnya 30% sampai 40% dari pagu anggaran, dan ini berjalan sejak adanya program dana hibah di Pemprov Jatim sampai hari ini, baik jatah yang diberikan kepada eksekutif maupun legislatif Pemprov Jatim,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Jaka Jatim menuntut agar Hakim ketua dan JPU KPK segera menetapkan tersangka baru dari saksi legisltif maupun eksekutif Pemprov Jatim yang berperan penting dalam merealisasikan dana hibah.

“Hakim ketua dan JPU KPK segera menetapan tersangka kepada Gubernur Jawa Timur, Sekda, seluruh Pimpinan DPRD Jatim, Pimpinan Fraksi, Piminan Komisi dan seluruh Kepala Dinas dibawah naungan Pemprov Jatim” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Pencuri Kotak Amal Masjid di Proppo

selain itu, ia menuntut agar Hakim ketua dan JPU KPK segera menetapkan tersangka kepada salah satu saksi Pimpinan DPRD Jatim yang menitipkan paket program dana hibah kepada Sahat Tua Simanjuntak untuk mendapatkan Ijon/Fee.

“Apabila tuntutan kami tidak direspon oleh Hakim dan JPU KPK untuk menjadi bahan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, maka kami akan melakukan gerakan yang lebih besar,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan