PAMEKASAN. Dalam rangka menjaga pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 agar digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan memiliki program Jaksa Jaga Desa.
Jaksa Jaga Desa merupakan program untuk membantu pemerintah desa, khususnya dalam mengalokasikan DD tahun 2022 agar sesuai aturan.
Kasi Inteljen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, SH.MH menyampaikan, kegiatan program sosialisasi jaksa jaga desa dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di kabupaten Pemkasan menggandeng Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Forkopimcam setempat.






