PAMEKASAN. Dalam rangka menjaga pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 agar digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan memiliki program Jaksa Jaga Desa.
Jaksa Jaga Desa merupakan program untuk membantu pemerintah desa, khususnya dalam mengalokasikan DD tahun 2022 agar sesuai aturan.
Kasi Inteljen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, SH.MH menyampaikan, kegiatan program sosialisasi jaksa jaga desa dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di kabupaten Pemkasan menggandeng Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Forkopimcam setempat.
Sosialisasi dan monitoring pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 kali ini sudah dilakukan di 5 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Larangan, Pasean, Batumarmar, Waru dan kali ini dilakukan di Kecamatan Pakong, Selasa (28/06/2022).
“Program ini bertujuan agar DD dialokasikan sesuai peruntukannya, dan tidak ada penyimpangan,” katanya usai melakukan program jaksa Jaga Desa di kecamatan Pakong.
Ardian menambahkan, sosialisasi pengelolaan DD tahun 2022 diharapkan pembangunan seluruh desa di Pamekasan bisa terealisasi dengan baik.
“Adanya pembinaan alokasi anggaran DD tahun 2022 ini kedepannya bisa tepat sasaran, transparan, taat administrasi dan bermanfaat terhadap masyarakat, khususnya di desa,” harap Ardian Junaedi.
Kegiatan pembinaan dan monitoring pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 ini akan dilakukan di 178 desa di wilayah Pamekasan hingga akhir tahun 2022 mendatang.