PAMEKASAN CHANNEL. Polsek Larangan Pamekasan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 di kasus pencurian emas 150 gram dan uang Rp.9.000.000.
Penyerahan berkas penting tersebut diserahkan jelang vonis pencemaran nama baik terhadap korban pencurian, Ali Wahdi yang sekarang jadi terdakwa bersama Sulimah (ibu buta huruf) di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, sidang vonis pencemaran nama baik akan digelar, pada Rabu (4/6/2025) besok. Sedangkan Polsek Larangan menyerahkan SP2HP pada 27 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taufik mengatakan, SP2HP ke-5 ini berisi hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Larangan.
“Iya, SP2HP ke-5 ini kami terima dari Polsek Larangan jelang vonis Pengadilan Negeri Pamekasan, pada beberapa hari lalu,” ucap Muhammad Taufik, Selasa (3/6/2025).
Kata Taufik, penyerahan SP2HP ke-5 ini menunjukkan bahwa proses sidik kasus pencurian mendekati penetapan tersangka. Pihak terdakwa berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
“Kami berharap agar polisi dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Taufik.
Yang tak kalah penting, sambung Taufik, pihaknya dikabarkan akan segera menerima hasil sidik jari dari Polda Jatim atas kasus pencurian emas dan uang yang menimpa kliennya.
“Informasinya, hasil sidik jari nanti akan menentukan siapa tersangka yang telah mencuri,” jelasnya.
Selain itu, ia optimis dalam waktu dekat mulai ditemukan tersangkanya, sehingga bisa mengugurkan proses hukum kasus pencemaran nama baik.
“Kami berharap SP2HP ke-5 ini turut menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan keluarga korban kehilangan ini,” tukas Bung Taufik.
Sementara, Kapolsek Larangan, Iptu Suyanto mengatakan, laporan hilangnya emas dan uang milik Ibu Samsiyah warga Blumbungan, saat ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Suyanto, bila hasil sidik jari dari Polda Jawa Timur keluar dalam waktu dekat, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
“Apabila hasil sidik jari sudah keluar, maka akan dilakukan gelar perkara nantinya,” ucap Iptu Suyanto.
Suyanto berjanji, bahwa setiap perkembangan hasil penyidikan kasus pencurian yang dilaporkan ke wilayah hukumnya akan lansung disampaikan kepada korban.
“Setiap perkembangan kasus ini akan kami beritahukan kepada pelapor melalui Sp2hp,” tukasnya.
Sekadar informasi, Vonis PN Pamekasan kepada kedua terdakwa merupakan buntut laporan Kholisah kepada Polsek Kadur Pamekasan, yang sebelumnya merasa dituduh mencuri emas 150 gram dan uang Rp.9.000.000 milik Samsiyah (ibu Ali Wahdi).
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi