Kejaksaan Beri Waktu 60 Hari ke Inspektorat Untuk Audit Anggaran DD/ADD Desa Ceguk Pamekasan

  • Bagikan
Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Rahmad Kurnia Irawan saat menerima bukti laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan memberikan jangka waktu 60 hari ke inspektorat Pamekasan untuk melakukan audit angggaran pengunaan Dana Desa (DD) dan ADD desa Ceguk.

Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menyampaikan, audit angggaran pengunaan Dana Desa dan anggaran dana desa pada tahun 2018 tersebut menindaklanjuti surat laporan dari Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Nomor : B.0043/LP/MAHARDIKA/I11/2022 pada tanggal 24 Maret 2022.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Maling Sepeda Motor di Pamekasan Diamuk Massa, Bagian Punggung Kenak Bacok
  • Bagikan