PAMEKASAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan memberikan jangka waktu 60 hari ke inspektorat Pamekasan untuk melakukan audit angggaran pengunaan Dana Desa (DD) dan ADD desa Ceguk.
Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menyampaikan, audit angggaran pengunaan Dana Desa dan anggaran dana desa pada tahun 2018 tersebut menindaklanjuti surat laporan dari Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Nomor : B.0043/LP/MAHARDIKA/I11/2022 pada tanggal 24 Maret 2022.
Dalam surat tersebut, Inspektorat untuk melakukan laporan atau berkirim surat ulang terkait hasil audit yang telah dilakukan di desa Ceguk pada tahun 2018.
“Kami harapkan hasil pemeriksaan APIP paling lambat selama 60 ( Enam puluh) hari sejak surat ini diterima sudah diserahkan kepada kami,” tulis Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis dalam surat yang dikirim ke inspektorat.
Sebelumnya, Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) melaporkan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada DD/ADD Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2018.
Ketua Mahardika Rahmad Kurnia Irawan berharap, laporan itu langsung ditindaklanjuti dan dilakukan audit secara serius untuk memastikan tidak ada Penyalahgunaan angggaran.
Ia percaya, APIP dan APH bisa maksimal dalam melakukan audit DD dan ADD desa Ceguk pamekasan.