Kejaksaan Beri Waktu 60 Hari ke Inspektorat Untuk Audit Anggaran DD/ADD Desa Ceguk Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Rahmad Kurnia Irawan saat menerima bukti laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan.

Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Rahmad Kurnia Irawan saat menerima bukti laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan memberikan jangka waktu 60 hari ke inspektorat Pamekasan untuk melakukan audit angggaran pengunaan Dana Desa (DD) dan ADD desa Ceguk.

Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menyampaikan, audit angggaran pengunaan Dana Desa dan anggaran dana desa pada tahun 2018 tersebut menindaklanjuti surat laporan dari Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Nomor : B.0043/LP/MAHARDIKA/I11/2022 pada tanggal 24 Maret 2022.

BACA JUGA :  Beking PT Budiono, BPN Pamekasan Terbitkan Sertifikat di Hutan Lindung, Ini Larangan Dirjen PTPP!

Dalam surat tersebut, Inspektorat untuk melakukan laporan atau berkirim surat ulang terkait hasil audit yang telah dilakukan di desa Ceguk pada tahun 2018.

“Kami harapkan hasil pemeriksaan APIP paling lambat selama 60 ( Enam puluh) hari sejak surat ini diterima sudah diserahkan kepada kami,” tulis Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis dalam surat yang dikirim ke inspektorat.

BACA JUGA :  Senjata Tajam dan Alat Elektronik Ditemukan dalam Lapas Pamekasan

Sebelumnya, Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) melaporkan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada DD/ADD Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2018.

Ketua Mahardika Rahmad Kurnia Irawan berharap, laporan itu langsung ditindaklanjuti dan dilakukan audit secara serius untuk memastikan tidak ada Penyalahgunaan angggaran.

BACA JUGA :  Rugikan Setengah Miliar, Polres Pamekasan Bekuk Perempuan Penipuan Arisan Ginjal

Ia percaya, APIP dan APH bisa maksimal dalam melakukan audit DD dan ADD desa Ceguk pamekasan.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan
SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas
Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf
Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP
Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram
Selundupkan Narkoba Pakai Bola Tenis ke Lapas Pamekasan, Polisi Didesak Ungkap Pelaku dan Target Penerima
Rokok Bodong Merek NICE Meluas, Bea Cukai Madura Didesak Sidak ke Desa Sentol Pamekasan
Polres Pamekasan Lepas Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar, Simak Cara Mengambilnya!

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 18 April 2025 - 00:37 WIB

SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf

Selasa, 15 April 2025 - 19:12 WIB

Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP

Selasa, 15 April 2025 - 16:50 WIB

Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram

Berita Terbaru