PAMEKASAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan memberikan jangka waktu 60 hari ke inspektorat Pamekasan untuk melakukan audit angggaran pengunaan Dana Desa (DD) dan ADD desa Ceguk.
Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menyampaikan, audit angggaran pengunaan Dana Desa dan anggaran dana desa pada tahun 2018 tersebut menindaklanjuti surat laporan dari Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Nomor : B.0043/LP/MAHARDIKA/I11/2022 pada tanggal 24 Maret 2022.






