TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kejaksaan Beri Waktu 60 Hari ke Inspektorat Untuk Audit Anggaran DD/ADD Desa Ceguk Pamekasan

  • Bagikan
Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Rahmad Kurnia Irawan saat menerima bukti laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan memberikan jangka waktu 60 hari ke inspektorat Pamekasan untuk melakukan audit angggaran pengunaan Dana Desa (DD) dan ADD desa Ceguk.

Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menyampaikan, audit angggaran pengunaan Dana Desa dan anggaran dana desa pada tahun 2018 tersebut menindaklanjuti surat laporan dari Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Nomor : B.0043/LP/MAHARDIKA/I11/2022 pada tanggal 24 Maret 2022.

BACA JUGA :  Rugikan Setengah Miliar, Polres Pamekasan Bekuk Perempuan Penipuan Arisan Ginjal

Dalam surat tersebut, Inspektorat untuk melakukan laporan atau berkirim surat ulang terkait hasil audit yang telah dilakukan di desa Ceguk pada tahun 2018.

“Kami harapkan hasil pemeriksaan APIP paling lambat selama 60 ( Enam puluh) hari sejak surat ini diterima sudah diserahkan kepada kami,” tulis Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis dalam surat yang dikirim ke inspektorat.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan untuk Delapan Anggota Berprestasi

Sebelumnya, Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) melaporkan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada DD/ADD Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2018.

Ketua Mahardika Rahmad Kurnia Irawan berharap, laporan itu langsung ditindaklanjuti dan dilakukan audit secara serius untuk memastikan tidak ada Penyalahgunaan angggaran.

BACA JUGA :  Janda di Pamekasan Gelapkan Uang Nasabah BRI Sebesar Rp 500 Juta

Ia percaya, APIP dan APH bisa maksimal dalam melakukan audit DD dan ADD desa Ceguk pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan