TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KNPI Jatim Desak Polda Usut Tuntas Penyelundupan Pupuk Subsidi

  • Bagikan
Truk pengangkut pupuk bersubsidi dari Pamekasan bernopol M 8285 UB saat diamankan di polres Tuban.

PAMEKASAN. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur mendesak Polda Jatim mengambil alih dan mengusut tuntas tentang penyelundupan pupuk subsidi yang terjadi di wilayahnya.

Sebelumnya, pupuk subsidi puluhan ton yang dikirim dari kabupaten Pamekasan ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Polres Ponorogo dan Tuban.

Nur Faizal Wakabid Hukum dan Ham DPD KNPI Jatim mengatakan, bahwa penyelundupan tersebut sangat merugikan masyarakat petani yang selalu merasakan kelangkaan dan tingginya harga pupuk.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pamekasan Ingatkan Supir Truk Tidak Lagi Ugal-ugalan

Dengan terbuktinya penyelundupan tersebut, polisi untuk mengusut hingga ke akar-akarnya. “Petani sudah menjerit, tidak boleh dibiarkan. Karena sangat jelas merugikan petani. Ini Polda Jatim harus yang menangani,” katanya. Jum’at (04/02/2022).

Dikatakannya, pupuk subsidi bukan barang liar, ini merupakan dari pemerintah untuk para petani dengan melibatkan semuami pihak.

Tetapi, meski melibatkan semua pihak. Masih ada oknum yang bermain. Sehingga kepolisian wajib untuk menindaklanjuti. Termasuk, kios, distributor, gudang penyanggah dan Petrokimia sendiri sebagai pemilik pupuk ini.

BACA JUGA :  Naik Slender, Bupati Baddrut Tamam Musnahkan 2.577 Botol Miras

“Akarnya sudah di jelas, tinggal dikembangkan untuk keterlibatannya,” ujarnya.

Faisal meminta, kepolisian tidak hanya menetapkan supir sebagai tersangka. Tetapi semua oknum yang terlibat. “Sumber pengirim dan tujuannya harus juga ditindak,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Tuban menangkap penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9 ton yang dikirim dari kabupaten Pamekasan.

Selain di Tuban, Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

Setelah Pupuk ada di tangan pelaku, Pupuk tersebut dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan dengan harga persak 50 Kg pupuk mulai dari Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan