PAMEKASAN. Kepala Desa Larangan Slampar Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dua paket proyek tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina didampingi tim penyidik, Munarwi mengatakan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember 2021 soal kasus korupsi.
“Terkait kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 m2 dan 550 m2,” kata Kasi Pidsus melalui tim penyidik, Munarwi saat dimintai keterangan di kantor kejaksaan. Kamis (6/01/2022).
Menurutnya, Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp 235.580.700 dan Rp 178.778.100.






