Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Larangan Slampar Hoyyibah saat berada di kantor kejaksaan Pamekasan. (Foto. Dokumentasi kejaksaan Pamekasan).

Kades Larangan Slampar Hoyyibah saat berada di kantor kejaksaan Pamekasan. (Foto. Dokumentasi kejaksaan Pamekasan).

PAMEKASAN. Kepala Desa Larangan Slampar Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dua paket proyek tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina didampingi tim penyidik, Munarwi mengatakan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember 2021 soal kasus korupsi.

“Terkait kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 m2 dan 550 m2,” kata Kasi Pidsus melalui tim penyidik, Munarwi saat dimintai keterangan di kantor kejaksaan. Kamis (6/01/2022).

Menurutnya, Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp 235.580.700 dan Rp 178.778.100.

Dikatakan Ginung, deadline waktu pengembalian kerugian negara itu selama 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera memgembalikan kerugian negara tersebut.

BACA JUGA :  Kantornya Dilaporkan hingga ke Bareskrim Polri, Ini Jejak Nurhayanto Deputi Bisnis yang Punya 800 Agen Lebih

Akibat perbuatannya, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

“Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

Awalnya, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat) pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Selain itu, kasus korupsi proyek tersebut diduga adanya double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek yang dilaporkan oleh pihak desa.

BACA JUGA :  Bea Cukai Dikabarkan Cabut Izin Perusahaan Rokok Milik Seorang Dewan di Madura

kordinator masyarakat Desa Larangan Slampar, Subiyanto mengatakan, pekerjaan proyek Plengsengan di Dusun Morlaok tersebut double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Baik dari Pokmas dan Dana Desa.

“Setelah diklarifikasi ke Kasi Intel Kejari Pamekasan ternyata isu tersebut benar, bahwa proyek pelengsengan yang ada di Desa Larangan Slampar ada dua SPJ,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Berita Terbaru