PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan (Termohon) mendalilkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pamekasan telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kecacatan sebagaimana yang di dalilkan oleh Pemohon.
Bahkan, Termohon menilai bahwa dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan kecacatan prosedur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jufaldi dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (17/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang lanjutan Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselishan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Pamekasan 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Jufaldi menjelaskan bahwa tidak ada Pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdaftar dalam DPT namun digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencoblosan surat suara di TPS.
Jufaldi mengaku telah melakukan inzage terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, tepatnya bukti surat keterangan dari Kepala Desa. Bahkan, Jufaldi mengungkapkan bahwa setelah Termohon telah melakukan investigasi terhadap nama-nama yang dimohonkan oleh Pemohon yang didugan meninggal dunia, Pemohon mendapatkan sampling sebanyak 3 orang yang masih hidup.
“Kami dari tim Termohon telah melakukan sampling dan Termohon telah melakukan cross check terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, ternyata nama-nama orang yang telah meninggal dunia tersebut didapati 22 orang yang menyatakan masih hidup,” ungkapnya.
Kemudian, Jufaldi menegaskan bahwa terhadap permasalahan tersebut tidak ada keberatan dari saksi-saksi Pemohon saat proses penghitungan di tingkat TPS. Bahkan, saat proses penghitungan tersebut tidak ada catatan dari pengawas TPS.
Lebih lanjut, Jufaldi juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali yang pada pokoknya Termohon telah melakukan inzage terhadap bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Jufaldi menuturkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak jelas karena bukti-bukti tersebut hanyalah merupakan video yang membutuhkan validasi. Terlebih, tidak didapati keberatan dari saksi-saksi pemohon saat proses pencoblosan dan penghitungan suara.
“Apabila pemohon mendalilkan adanya orang yang mencoblos lebih dari satu kali, seharusnya Pemohon menguraikan secara detail agar tidak menimbulkan persepsi liar atau tuduhan yang tidak tepat dan hanya mendasar pada bukti video yang Pemohon ajukan dalam permohonan dan tidak memiliki kejelasan atas identitas pihak yang ada di dalam video tersebut,” ujar Jufaldi.
Untuk itu, Termohon dalam petitumnya, memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pamekasan 2024.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Sri Sugeng Pujatmiko juga membantah dalil Pemohon terkait dengan seseorang yang sudah meninggal tapi masih ikut memilih dengan menyatakan bahwa Pemohon mematikan seseorang yang masih hidup.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa, surat pernyataan yang bersangkutan sambil memegang foto KTP, dan video.
“Setelah kita teliti, dari 75 yang didalilkan meninggal itu ada 30 orang yang masih hidup,” ujar Sugeng.
Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pamekasan 2024.