PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan (Termohon) mendalilkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pamekasan telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kecacatan sebagaimana yang di dalilkan oleh Pemohon.
Bahkan, Termohon menilai bahwa dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan kecacatan prosedur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jufaldi dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (17/1/2025).
Sidang lanjutan Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselishan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Pamekasan 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Jufaldi menjelaskan bahwa tidak ada Pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdaftar dalam DPT namun digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencoblosan surat suara di TPS.






