PAMEKASAN. Masyarakat Pamekasan yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa timur (Jaka Jatim) Korda Pamekasan menggelar aksi unjuk rasa minta kejelasan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil Sehat Siaga Tanggap Peduli (Sigap) yang selama delapan bulan ini dinilai mandek di Kejaksaan negeri Pamekasan. Selasa (9/2/2021).
Musfiqul khoir, Korlap Aksi, Jaka Jatim Korda Pamekasan, menjelaskan dugaan pengadaan mobil Siqap tersebut sudah jelas ada kerugian negara, dibuktikan dengan adanya pemanggilan kepala Dinas (DPMD) selaku KPA, LPSE selaku pejabat tahap lelang, 52 Kepala Desa selaku penerima program, dan mobil sigap pengadaan barang yang dibeli.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kejaksaan Kabupaten Pamekasan menyatakan mobil sigap yang dibelanjakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan Spesifikasi pengadaan pemerintah,” teriaknya.
Musfiq, menjelaskan pasti ada kerugian negara dalam Program tersebut, dengan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Kabupaten Pamekasan Nomer: B-184/M.5.18/Dek/1/11/2020 tanggal 19 november 2020 bahwa kasus tersebut naik tahap penyelidikan ketahap penyidikan.
Mengacu pada Perturan Jaksa agung RI tanggal 29 0ktober 2010. Huruf B. Jangka waktu Pelaporan penyidikan (vide BAB V Bagian 10) PASAL 19 ayat 1 dan 2 dan pasal 20 ayat 1 dan 2 dalam jangka waktu 30 hari paling lama kejaksaan berhak mengusulkan nama tersangka atau identitas tersangka.
“Dalam hal ini kejaksaan Pamekasan ragu-ragu dalam menetapkan tersangka (masuk angin), dengan alasan ada MoU dan kerja sama yang dikeluarkan Mendagri hari rabu tanggal 20 Pebruari 2018 dengan pihak Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,”imbuh Musfiq mantan pengurus PMII Pamekasan.






