Lebih lanjut, usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pamekasan untuk Penyidikan Lebih Lanjut
“Pelaku melakukan Pencurian dengan cara hunting untuk mencari sasaran Sepeda motor yang akan di curi, Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan alat Kunci T,” katanya.
Dikatakannya, Tersangka atas nama A. S, umur 35 tahun, alamat Ds. Ceguk, Kec. Tlanakan, Kab Pamekasan (Eksekutor) dan H 30 Tahun alamat Ds. Ceguk, Kec. Tlanakan, Kab, Pamekasan (Ikut Serta mengawasi saat melakukan Pencurian).






