Pasutri Pencuri Belasan Motor di Pamekasan Terancam 7 Hukuman Penjara

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di polres Pamekasan.

“Tersangka pasutri ini sudah 2 tahun beroperasi dari tahun 2022. Sejauh ini sudah ada 16 sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dari hari pencurian,” tandasnya.

Kemudian, Pelaku Pencurian A. S dan H dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP Unsur Pasal Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan, Kalapas Pamekasan Diganti Seno Utomo
  • Bagikan