PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri kabupaten Sampang didesak agar segera menetapkan tersangka Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dalam kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020. Sebab, dalam kerugian tersebut jelas ada peran kepala desa dalam pencairan dana Dana Desa tersebut.
Sebelumnya, pada hari Rabu (29/11/2023) Kejaksaan Negri Sampang menetapkan seorang tersangka atas nama Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Para pelapor yg terdiri dari Saudi, Subari dan Mat Hedi mendesak agar Kejaksaan Negeri Sampang melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur tanpa diintervensi oleh pihak manapun. Apalagi dengan pergerakan masa.
“Kejaksaan Sampang tegak lurus. tidak takut akan tekanan dari massa, apalagi masa tersebut terindikasi berasal dari luar Desa Gunung Rancak,” katanya.
Ia menyebutkan, Dalam Penetapan Sofrowi sebagai tersangka kejaksaan Negeri Sampang belum melakukan penahanan. alasannya menjaga kondusifitas. “Semestinya jika sudah tersangka langsung ditahan. Biar penegakan hukum berjalan dengan maksimal,” lanjutnya.






