PAMEKASAN. Pemuda yang membunuh bocah 9 tahun berinisial AA, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan dengan cara membacok pakai pedang terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini kini ditangani Kepolisian Resor Pamekasan. Pelaku sendiri warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep. Ia sudah merencanakan melakukan pembunuhan dengan sasaran keluarga Karimullah (58) dan Untari (42), orangtua dari AA.
“Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Selasa (07/03/2021).
kasus ini terjadi pada Ahad (7/3), sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah.






