TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pengacara di Pamekasan Divonis Hukuman 3 Bulan Masa Percobaan Akibat Telantarkan Istrinya

  • Bagikan
Proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan hukuman 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar terhadap oknum Pengacara berinisial AR. Minggu (30/1/2022).

Dalam kasus diatas majelis Jaksa Hakim telah memutuskan terdakwa AR terbukti bersalah telah menelantarkan istrinya CH.

Kuasa Hukum CH, Yolies Yongky Nata, mengatakan, sidang putusan terhadap AR sudah digelar di Kantor PN Pamekasan pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, mengatakan bahwa atas kasus tersebut majelis jaksa hakim sudah mengambil langka yang tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

“AR sudah dijatuhi hukuman 3 Bulan masa percobaan sebagai tahanan kota,” ungkap Yongky.

Yongky pengacara terkenal di Pamekasan tersebut mengucapkan berterimakasih atas kinerja dari seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Pamekasan. Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu banding yang akan dilakukan oleh kejaksaan atas kasus tersebut.

“Selebihnya, soal keputusan selanjutnya, nanti kami akan menggunakan langkah hukum berikutnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tahan Satu Korban Pengeroyokan Kades dan Keluarganya

Sementara itu, CH meminta PN Pamekasan untuk mengkaji ulang putusan tersebut. pasalnya, Ia khawatir putusan hukuman 3 bulan masa percobaan justru akan membuat AR jumawa.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,”tutupnya

Sebelumnya, CH bersama Kuasa Hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan Ahmad Rifai ke Polres Pamekasan atas dugaan telah meninggalkan dirinya dan tidak memberikan nafkah. Hal itu ditunjukannya dengan tanda bukti lapor oleh kuasa hukum CH kepada media sebagai berikut: TBL/B/311/Vll/2021/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, (25/07/2021) lalu.

BACA JUGA :  Beredar di Sosmed, Polisi Pastikan Maraknya Begal di Pamekasan itu Hoax

Pelapor atas nama CH tak kuasa menahan sikap dari Ahmad Rifai yang sudah menelantarkan dirinya sejak 21 Mei 2021 lalu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan