Pengacara di Pamekasan Divonis Hukuman 3 Bulan Masa Percobaan Akibat Telantarkan Istrinya

- Jurnalis

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

Proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan hukuman 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar terhadap oknum Pengacara berinisial AR. Minggu (30/1/2022).

Dalam kasus diatas majelis Jaksa Hakim telah memutuskan terdakwa AR terbukti bersalah telah menelantarkan istrinya CH.

Kuasa Hukum CH, Yolies Yongky Nata, mengatakan, sidang putusan terhadap AR sudah digelar di Kantor PN Pamekasan pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, mengatakan bahwa atas kasus tersebut majelis jaksa hakim sudah mengambil langka yang tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.

“AR sudah dijatuhi hukuman 3 Bulan masa percobaan sebagai tahanan kota,” ungkap Yongky.

Yongky pengacara terkenal di Pamekasan tersebut mengucapkan berterimakasih atas kinerja dari seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Pamekasan. Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu banding yang akan dilakukan oleh kejaksaan atas kasus tersebut.

BACA JUGA :  Tuntut Warisan Tanah, Pria di Pamekasan Ancam Bunuh Semua Keluarganya dengan Cangkul

“Selebihnya, soal keputusan selanjutnya, nanti kami akan menggunakan langkah hukum berikutnya,” terangnya.

Sementara itu, CH meminta PN Pamekasan untuk mengkaji ulang putusan tersebut. pasalnya, Ia khawatir putusan hukuman 3 bulan masa percobaan justru akan membuat AR jumawa.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,”tutupnya

BACA JUGA :  10 Rumah Bandar Narkoba di Proppo Pamekasan Digerebek, Polisi Masih Bekuk 4 Tersangka

Sebelumnya, CH bersama Kuasa Hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan Ahmad Rifai ke Polres Pamekasan atas dugaan telah meninggalkan dirinya dan tidak memberikan nafkah. Hal itu ditunjukannya dengan tanda bukti lapor oleh kuasa hukum CH kepada media sebagai berikut: TBL/B/311/Vll/2021/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, (25/07/2021) lalu.

Pelapor atas nama CH tak kuasa menahan sikap dari Ahmad Rifai yang sudah menelantarkan dirinya sejak 21 Mei 2021 lalu.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:08 WIB

Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:23 WIB

Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan wakilnya H. Sukriyanto menyerahkan sebanyak 46 unit gerobak UMKM kepada para PKL di eks PJKA Tapsiun. Kamis 19 Juni 2025.

Politik dan Pemerintahan

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan 46 Gerobak untuk PKL

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:16 WIB