Pengacara di Pamekasan Divonis Hukuman 3 Bulan Masa Percobaan Akibat Telantarkan Istrinya

  • Bagikan
Proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan hukuman 3 bulan masa percobaan menjadi tahan kota sebagai tahanan luar terhadap oknum Pengacara berinisial AR. Minggu (30/1/2022).

Dalam kasus diatas majelis Jaksa Hakim telah memutuskan terdakwa AR terbukti bersalah telah menelantarkan istrinya CH.

Kuasa Hukum CH, Yolies Yongky Nata, mengatakan, sidang putusan terhadap AR sudah digelar di Kantor PN Pamekasan pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, mengatakan bahwa atas kasus tersebut majelis jaksa hakim sudah mengambil langka yang tepat dan benar pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kliennya itu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan