PAMEKASAN. Kelangkaan pupuk subsidi di Pamekasan yang mendapat sorotan dari berbagai aktivis dan petani terbongkar.
Terbaru, pupuk subsidi dari kabupaten Pamekasan yang diselundupkan secara ilegal ditangkap di Ponorogo dan Tuban.
Diketahui, Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.
Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.
Setelah di Ponorogo, kini di Tuban sebanyak 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) yang ditangkap dan dikirim dari Pamekasan.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Ia merupakan sopir truk pembawa pupuk yang akan distribusikan ke wilayah Tuban.
“Pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban, satu sopir sudah ditetapkan tersangka,” Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (2/2/2022).
Kasus tersebut bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah truk bernopol M 8285 UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi urea jenis ZA (Ammonium Sulfat) masuk wilayah Tuban.
Anggota lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk tersebut, saat melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek pada Senin (24/1/2022), pukul 23.00 WIB.
Perwira menengah itu menjelaskan, truk yang memuat pupuk itu tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Menurut keterangan sopir, ia sengaja berhenti di titik lokasi sambil menunggu instruksi atau kode dari bosnya yang di Pamekasan.
Nanti setelah mendapat kode, baru diketahui apakah pupuk diantar ke tujuan selanjutnya atau bagaimana.
Sehingga polisi belum mengetahui ke mana dan kepada siapa pupuk tersebut akan dikirim.
“Masih kami selidiki lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan 180 sak, masing-masing berisi 50 kilogram pupuk jenis ZA,” bebernya.
Setelah Pupuk ada di tangan pelaku, Pupuk tersebut dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan dengan harga persak 50 Kg pupuk mulai dari Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribu.