PAMEKASAN CHANNEL. Seorang mahasiswi berinisial SDN (21) dari Lamongan menjadi korban pemerkosaan di kamarnya sendiri di Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Lamongan Kota ini diperkosa oleh AAF (29), pria asal Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menceritakan Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (23/5/2024).
Kronologisnya bermula pelaku yang juga penghuni kos tersebut berpura-pura ingin menumpang charger HP di kamar korban.
Kemudian, Tiba-tiba dengan diam-diam pelaku mendekati korban kemudian mendorong dan membaringkan korban sambil menindihnya.
“Setelah masuk kamar, pelaku kemudian mengunci pintu. Korban sempat melawan, dengan meronta-ronta untuk terlepas dari dekapan pelaku dan melancarkan aksi bejatnya selama 5 menit kepada korban,” katanya.
Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus AA di rumahnya Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada pukul 03.30 WIB,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.
Dalam pemeriksaan penyidik AFF mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” Tandasnya.