Perkosa Mahasiswi di Kamar Kos, Pemuda Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AAF asal Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan saat diamankan di Polres Lamongan. (Foto. Istimewa).

Tersangka AAF asal Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan saat diamankan di Polres Lamongan. (Foto. Istimewa).

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang mahasiswi berinisial SDN (21) dari Lamongan menjadi korban pemerkosaan di kamarnya sendiri di Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Lamongan Kota ini diperkosa oleh AAF (29), pria asal Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menceritakan Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (23/5/2024).

Kronologisnya bermula pelaku yang juga penghuni kos tersebut berpura-pura ingin menumpang charger HP di kamar korban.

Kemudian, Tiba-tiba dengan diam-diam pelaku mendekati korban kemudian mendorong dan membaringkan korban sambil menindihnya.

“Setelah masuk kamar, pelaku kemudian mengunci pintu. Korban sempat melawan, dengan meronta-ronta untuk terlepas dari dekapan pelaku dan melancarkan aksi bejatnya selama 5 menit kepada korban,” katanya.

BACA JUGA :  RSUD Pamekasan Kecolongan, Uang Jutaan dan 4 Handphone Milik Keluarga Pasien Dicuri Maling

Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus AA di rumahnya Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada pukul 03.30 WIB,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Dalam pemeriksaan penyidik AFF mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita Prabowo, Polisi Sosialisasi Bahaya Judi Online untuk Siswa MAN 1 Pamekasan

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” Tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan
Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara
WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Fathorrosi Dimutasi dari Kalapas Pamekasan Di Tengah Ramainya Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Besi
Polisi Kembangkan Kasus Pengrusakan Mangrove di Tanjung, 7 Nelayan Diperiksa Sebagai Saksi
Ini Kronologi Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Korban
Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman
HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:27 WIB

Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:21 WIB

Fathorrosi Dimutasi dari Kalapas Pamekasan Di Tengah Ramainya Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Besi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:36 WIB

Polisi Kembangkan Kasus Pengrusakan Mangrove di Tanjung, 7 Nelayan Diperiksa Sebagai Saksi

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB