PAMEKASAN. Kasus perselingkuhan MM (28) warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan perempuan berinisial YH yang merupakan istri orang berujung kematian.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penganiayaan terhadap MM ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB di rumah istri J yang merupakan suami dari YH.
Penganiayaan itu bermula setelah J (suami) mengetahui YH (istrinya) tidur sekamar dengan selingkuhannya, yaitu MM.
Perselingkuhan ini, diduga sudah berlangsung lama. Namun J baru mengetahui semalam, setelah pulang mencari ikan.






