Perselingkuhan di Pamekasan Berujung Kematian

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN. Kasus perselingkuhan MM (28) warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan perempuan berinisial YH yang merupakan istri orang berujung kematian.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penganiayaan terhadap MM ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB di rumah istri J yang merupakan suami dari YH.

Penganiayaan itu bermula setelah J (suami) mengetahui YH (istrinya) tidur sekamar dengan selingkuhannya, yaitu MM.

Perselingkuhan ini, diduga sudah berlangsung lama. Namun J baru mengetahui semalam, setelah pulang mencari ikan.

Malam itu, saat J mengetahui istrinya sekamar dengan pria lain, langsung menghubungi M dan S, kakak kandung istri J dan ayah YH.

Malam itu, perselingkuhan antara MM dan YH terbongkar dan disaksikan keluarga besarnya.

Dan malam itu juga, MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

BACA JUGA :  Tahan Tujuh Pendemo, Aktivis dan Aliansi LSM se-Jawa Timur Kecam Tindakan Represif Aparat

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit Pamekasan.

Namun nahas, malam itu juga MM mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

“Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu,” kata AKBP Rogib Triyanto.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Hasil Visum Jenazah Pelajar yang Tewas Akibat Pesta Petasan Proppo Pamekasan

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M yang melarikan diri.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:08 WIB

Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:23 WIB

Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan wakilnya H. Sukriyanto menyerahkan sebanyak 46 unit gerobak UMKM kepada para PKL di eks PJKA Tapsiun. Kamis 19 Juni 2025.

Politik dan Pemerintahan

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan 46 Gerobak untuk PKL

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:16 WIB