TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perselingkuhan di Pamekasan Berujung Kematian

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN. Kasus perselingkuhan MM (28) warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan perempuan berinisial YH yang merupakan istri orang berujung kematian.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penganiayaan terhadap MM ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB di rumah istri J yang merupakan suami dari YH.

Penganiayaan itu bermula setelah J (suami) mengetahui YH (istrinya) tidur sekamar dengan selingkuhannya, yaitu MM.

BACA JUGA :  Buat Petasan Ukuran Besar, Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Perselingkuhan ini, diduga sudah berlangsung lama. Namun J baru mengetahui semalam, setelah pulang mencari ikan.

Malam itu, saat J mengetahui istrinya sekamar dengan pria lain, langsung menghubungi M dan S, kakak kandung istri J dan ayah YH.

Malam itu, perselingkuhan antara MM dan YH terbongkar dan disaksikan keluarga besarnya.

Dan malam itu juga, MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

BACA JUGA :  2 Wanita dan 1 Pria di Pamekasan Kepergok Sekamar dalam Kos

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit Pamekasan.

Namun nahas, malam itu juga MM mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

“Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M yang melarikan diri.

BACA JUGA :  7 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Warga Desak Polres Pamekasan Tuntaskan OTT Raskin Desa Campor

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan