PN Pamekasan Vonis Satu Bulan Pelaku Penganiayaan Soal Sengketa Nurul Hikmah

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penganiayaan.

Foto ilustrasi penganiayaan.

PAMEKASAN. Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan memvonis terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dengan pidana penjara satu bulan. Minggu (17/10/2021).

Sementara vonis tersebut tertuang dalam surat putusan pengadilan negeri Pamekasan nomor 53/Pid.c/2021/PN/Pmk tanggal 13 Oktober 2021.

Sedangkan yang menjadi penyebab terjadinya pemukulan tersebut soal sengketa kepemilikan SD Plus Nurul Hikmah yang ada di bawah naungan yayasan Usman Al Farsy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Hakim PN Saipul Brow, dalam surat tersebut menyatakan terdakwa Ahmad Ahsin Amali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selain itu juga, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.

BACA JUGA :  Rakor dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Bupati Pamekasan Komitmen Berantas Narkoba

“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain disebabkan terdakwa dalam masa percobaan selama dua bulan telah melakukan suatu tindak pidana,”jelas Ketua Hakim Saipul Brow, seperti yang tertuang dalam surat putusan PN Pemekasan.

Selanjutnya, dalam tiddak pidana umum penganiayaan pihak hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Achmad Taufik, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB Partners membenarkan bahwa pengadilan negeri Pamekasan menjatuhkan vonis kepada terdakwa bernama Ahmad Ahsin Amali dengan pidana penjara satu bulan.

BACA JUGA :  Soal Polemik 5 SHM di Pesisir Majungan Pamekasan, PT. Budiono Akui Hasil Beli Tanah Yasan 

“Jadi klien kami melakukan langkah hukum sebagai wujud ketaatan terhadap hukum di negara kita,”Pungkasnya.

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut kliennya tidak melakukan perlawanan dan memilih untuk proses hukum.

“Jadi klien kami itu tidak bergaya preman, melainkan lebih memilih langkah hukum untuk mencari keadilan,”imbuhnya.

Imam Ghazali, selaku korban penganiayaan bercerita bahwa beberapa bulan sebelumnya ada orang yang mengajak tengkar kepada dirinya yang tengah duduk santai di depan rumahnya di Jalan Kemuning.

“Jadi orang tersebut datang kerumah dan menghampiri saya mengajak tengkar dan langsung memegang baju serta langsung menampar pipi saya,”sambungnya.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Pesta Petasan Proppo

Imam Ghazali, menjelaskan sebelum pelaku menampar, dirinya sempat menyuruh pelaku untuk pulang dan disuruh baca yasin dirumahnya karena pada saat itu ketepatan pada malam Jum’at manis.

“Jadi setelah dilakukan penganiayaan, saya langsung lapor ke Polres Pamekasan biar pelaku di proses secara hukum. Serta saya sebagai ummat Islam taat kepada hukum. Juga pelaku dilaporkan biar ada pembelajaran hukum supaya tidak terjadi hal serupa dan main hakim sendiri serta tidak terjadi kepada orang lain. Cukup saya yang jadi korban,”pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot
Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce
Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat
Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep
Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron
Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan ke Pedagang Mie Ayam, Ini Alasan Tidak Ditahan!
Rusak Industri Pasar, Pusat Produksi Rokok Ilegal GICO Didesak Dilakukan Sidak Bea Cukai Madura
Masih Selidiki Motif, Polres Pamekasan Terima Pelimpahan Kasus Penganiayaan dari Polsek Larangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:18 WIB

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:38 WIB

Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:01 WIB

Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:43 WIB

Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:30 WIB

Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron

Berita Terbaru

Pelatih mendampingi Atlet Hapkido Pamekasan yang berhasil meraih empat medali perunggu di Porprov Jatim 2025.

Kesehatan

Hapkido Pamekasan Dapat 4 Medali Perunggu di Porprov Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:18 WIB