PAMEKASAN. Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan memvonis terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dengan pidana penjara satu bulan. Minggu (17/10/2021).
Sementara vonis tersebut tertuang dalam surat putusan pengadilan negeri Pamekasan nomor 53/Pid.c/2021/PN/Pmk tanggal 13 Oktober 2021.
Sedangkan yang menjadi penyebab terjadinya pemukulan tersebut soal sengketa kepemilikan SD Plus Nurul Hikmah yang ada di bawah naungan yayasan Usman Al Farsy.
Ketua Hakim PN Saipul Brow, dalam surat tersebut menyatakan terdakwa Ahmad Ahsin Amali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu juga, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.






