TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

PN Pamekasan Vonis Satu Bulan Pelaku Penganiayaan Soal Sengketa Nurul Hikmah

  • Bagikan
Foto ilustrasi penganiayaan.

PAMEKASAN. Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan memvonis terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dengan pidana penjara satu bulan. Minggu (17/10/2021).

Sementara vonis tersebut tertuang dalam surat putusan pengadilan negeri Pamekasan nomor 53/Pid.c/2021/PN/Pmk tanggal 13 Oktober 2021.

Sedangkan yang menjadi penyebab terjadinya pemukulan tersebut soal sengketa kepemilikan SD Plus Nurul Hikmah yang ada di bawah naungan yayasan Usman Al Farsy.

Ketua Hakim PN Saipul Brow, dalam surat tersebut menyatakan terdakwa Ahmad Ahsin Amali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selain itu juga, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Asal Larangan Slampar Pamekasan

“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain disebabkan terdakwa dalam masa percobaan selama dua bulan telah melakukan suatu tindak pidana,”jelas Ketua Hakim Saipul Brow, seperti yang tertuang dalam surat putusan PN Pemekasan.

Selanjutnya, dalam tiddak pidana umum penganiayaan pihak hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Achmad Taufik, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB Partners membenarkan bahwa pengadilan negeri Pamekasan menjatuhkan vonis kepada terdakwa bernama Ahmad Ahsin Amali dengan pidana penjara satu bulan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

“Jadi klien kami melakukan langkah hukum sebagai wujud ketaatan terhadap hukum di negara kita,”Pungkasnya.

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut kliennya tidak melakukan perlawanan dan memilih untuk proses hukum.

“Jadi klien kami itu tidak bergaya preman, melainkan lebih memilih langkah hukum untuk mencari keadilan,”imbuhnya.

Imam Ghazali, selaku korban penganiayaan bercerita bahwa beberapa bulan sebelumnya ada orang yang mengajak tengkar kepada dirinya yang tengah duduk santai di depan rumahnya di Jalan Kemuning.

“Jadi orang tersebut datang kerumah dan menghampiri saya mengajak tengkar dan langsung memegang baju serta langsung menampar pipi saya,”sambungnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tolak Wartawan Masuk Area Rekapitulasi Suara

Imam Ghazali, menjelaskan sebelum pelaku menampar, dirinya sempat menyuruh pelaku untuk pulang dan disuruh baca yasin dirumahnya karena pada saat itu ketepatan pada malam Jum’at manis.

“Jadi setelah dilakukan penganiayaan, saya langsung lapor ke Polres Pamekasan biar pelaku di proses secara hukum. Serta saya sebagai ummat Islam taat kepada hukum. Juga pelaku dilaporkan biar ada pembelajaran hukum supaya tidak terjadi hal serupa dan main hakim sendiri serta tidak terjadi kepada orang lain. Cukup saya yang jadi korban,”pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan