TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Bekuk Tiga Komplotan Pencuri Motor di Pamekasan

  • Bagikan
Ketiga pencuri motor saat di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Selasa (8/2/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan menangkap kelompok pencuri motor yang biasa mencuri di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Tiga pencuri motor yang ditangkap Polisi ini, diantaranya berinisial EE (33), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, FR (47), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, dan MH (63) warga Desa Bajang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Dari ketiga pencuri motor ini, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit honda Beat warna hitam bernopol M 6208 BW.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, komplotan pencuri motor ini terungkap berawal dari pelaku MH yang menyuruh pelaku EE dan FR untuk mencuri motor milik Mohammad Faisol (korban), warga Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Pencurian motor itu berawal dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu sekitar pukul 08.30 WIB di ladang depan kandang ternak sapi di wilayah Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan Asal Sampang

“Setelah mereka berhasil melakukan aksinya, kemudian motor hasil curian tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan,” kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (8/2/2022).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, pencuri motor berinisial EE berhasil ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada Minggu, 16 Januari 2022.

BACA JUGA :  Gelapkan Mobil, Warga Pantura Pamekasan Ditangkap Polisi

Usai menangkap EE, kemudian Polisi mengembangkan kasus pencurian motor itu dan berhasil menangkap pelaku FR dan MH pada, Kamis 3 Februari 2022.

Kini, komplotan pencuri motor ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan