Polisi Bekuk Tiga Komplotan Pencuri Motor di Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pencuri motor saat di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Selasa (8/2/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

Ketiga pencuri motor saat di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Selasa (8/2/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan menangkap kelompok pencuri motor yang biasa mencuri di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Tiga pencuri motor yang ditangkap Polisi ini, diantaranya berinisial EE (33), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, FR (47), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, dan MH (63) warga Desa Bajang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Dari ketiga pencuri motor ini, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit honda Beat warna hitam bernopol M 6208 BW.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, komplotan pencuri motor ini terungkap berawal dari pelaku MH yang menyuruh pelaku EE dan FR untuk mencuri motor milik Mohammad Faisol (korban), warga Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Pencurian motor itu berawal dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu sekitar pukul 08.30 WIB di ladang depan kandang ternak sapi di wilayah Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove

“Setelah mereka berhasil melakukan aksinya, kemudian motor hasil curian tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan,” kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA :  Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi

Menurut AKBP Rogib Triyanto, pencuri motor berinisial EE berhasil ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada Minggu, 16 Januari 2022.

Usai menangkap EE, kemudian Polisi mengembangkan kasus pencurian motor itu dan berhasil menangkap pelaku FR dan MH pada, Kamis 3 Februari 2022.

Kini, komplotan pencuri motor ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot
Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce
Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat
Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep
Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Senin, 16 Juni 2025 - 22:36 WIB

Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar

Senin, 16 Juni 2025 - 13:44 WIB

Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:18 WIB

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:38 WIB

Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce

Berita Terbaru