SURABAYA. Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi dan tabung LPG 3 kilogram yang juga bersubsidi.
“Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan hasil ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan enam tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Serta barang bukti 2 truk boks Isuzu yang masing-masing terdapat dua tandon plastik yang berisikan masing-masing bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 lembar struk pembelian Bio Solar.
“Kasus kedua adalah penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, pihaknya pertama menangkap dua tersangka, yakni MR dan E.






