Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan saat memberikan keterangan 
Penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan saat memberikan keterangan Penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka.

PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.

Dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial IF dan DA. Keduanya ditangkap polisi pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan mengatakan, bahwa polres sudah menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, bahwa kedua mahasiswa tersebut sudah melakukan tindak pidana pengrusakan.

BACA JUGA :  Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakannya, penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi.

Ia berjanji, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.

BACA JUGA :  Sebelum Lebaran, Kejaksaan Pamekasan Siap Eksekusi Kades Tersangka Korupsi DD

“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).

Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus.

BACA JUGA :  Kecam Premanisme, Advokat Surabaya Desak Kapolres Tanjung Perak Tangkap 3 Begal yang Bacok Warga Pamekasan

Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus.

Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.

Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.

Dalam video yang terekam, Mahasiswa dengan keras melempar kaca aula dengan alat hingga kaca pecah.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot
Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce
Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat
Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep
Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron
Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan ke Pedagang Mie Ayam, Ini Alasan Tidak Ditahan!
Rusak Industri Pasar, Pusat Produksi Rokok Ilegal GICO Didesak Dilakukan Sidak Bea Cukai Madura
Masih Selidiki Motif, Polres Pamekasan Terima Pelimpahan Kasus Penganiayaan dari Polsek Larangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:18 WIB

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:38 WIB

Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:01 WIB

Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:43 WIB

Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:30 WIB

Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron

Berita Terbaru

Pelatih mendampingi Atlet Hapkido Pamekasan yang berhasil meraih empat medali perunggu di Porprov Jatim 2025.

Kesehatan

Hapkido Pamekasan Dapat 4 Medali Perunggu di Porprov Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:18 WIB