TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan saat memberikan keterangan Penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka.

PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.

Dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial IF dan DA. Keduanya ditangkap polisi pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan mengatakan, bahwa polres sudah menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, bahwa kedua mahasiswa tersebut sudah melakukan tindak pidana pengrusakan.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pamekasan Bagikan Masker serta Sosialisasikan Prokes

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakannya, penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi.

Ia berjanji, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.

BACA JUGA :  Hindari Curanmor, Polisi Ingatkan Masyarakat Pamekasan Parkir Kendaraan di Tempat Aman

“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).

Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus.

Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus.

BACA JUGA :  Memasuki Bulan Ramadhan, Kapolres Pamekasan Cek Stok Minyak Goreng

Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.

Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.

Dalam video yang terekam, Mahasiswa dengan keras melempar kaca aula dengan alat hingga kaca pecah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan