Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan saat memberikan keterangan Penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka.

PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.

Dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial IF dan DA. Keduanya ditangkap polisi pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan mengatakan, bahwa polres sudah menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, bahwa kedua mahasiswa tersebut sudah melakukan tindak pidana pengrusakan.

BACA JUGA :  Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan