PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.
Dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial IF dan DA. Keduanya ditangkap polisi pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan mengatakan, bahwa polres sudah menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan fasilitas kampus saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, bahwa kedua mahasiswa tersebut sudah melakukan tindak pidana pengrusakan.
Polisi menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).






