PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan tersangka perusak CCTV milik Yayasan Usman Al Farsy di jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam nomor surat polisi B/694/VIII/RES.10/2021/Satreskrim. Dalam rujukan laporan polisi nomor:LP-B/372/X/RES.1.10/2020/Reskrim/SPKT Polres Pamekasan tanggal 23 Oktober 2020 tentang terjadinya tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Bersama ini diberitahukan bahwa terhadap perkara yang saudara unit pidum telah melakukan tersangka atas nama Ahmad Ahsin Amali,”isi surat yang ditandatangani M. Kadarisman selaku penyidik di Kanit Pidum.
Sementara Noris selaku Humas Yayasan Usman Al Farsy meminta persoalan perusakan CCTV untuk diadili seadil-adilnya.
“Saya biro humas menyayangkan soal perusakan CCTV tersebut,”pungkasnya. Minggu (5/9/2021).
Selanjutnya, pihaknya mengatakan sebenarnya adanya CCTV memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah bagaimana kamera pengaman ini untuk melihat langsung keadaan lembaga.
“Jadi dengan rusaknya CCTV membuat masyarakat resah karena arsip lembaga takut ada yang hilang,”imbuhnya.
Khoirus Shodiqin, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB & Partners menyampaikan untuk terus bekerja dengan maksimal dalam penanganan perkara.
“Kepada pihak penegak hukum terus bekerja maksimal dalam menuntaskan hajat masyarakat untuk memperoleh keadilan, sebagaimana hajat dari klien kami,”katanya.
Selain, kata Khoirus Shodiqin kalau klien dirinya tidak hanya mengalami peristiwa pengrusakan akan tetapi juga masih banyak laporan kami yang masih proses Lidik sidik yang terus kami akan pantau.