PAMEKASAN. Polres Pamekasan menetapkan tersangka perusak CCTV milik Yayasan Usman Al Farsy di jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam nomor surat polisi B/694/VIII/RES.10/2021/Satreskrim. Dalam rujukan laporan polisi nomor:LP-B/372/X/RES.1.10/2020/Reskrim/SPKT Polres Pamekasan tanggal 23 Oktober 2020 tentang terjadinya tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Bersama ini diberitahukan bahwa terhadap perkara yang saudara unit pidum telah melakukan tersangka atas nama Ahmad Ahsin Amali,”isi surat yang ditandatangani M. Kadarisman selaku penyidik di Kanit Pidum.






